TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sejumlah tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya bagian timur mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka mengimbau warga agar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangjaya sekaligus Da’i Kamtibmas, H. Aan Ruhendi, menegaskan pentingnya sikap dewasa dalam menyikapi putusan MK.
“Saya mengajak seluruh masyarakat di Kecamatan Karangjaya untuk menerima keputusan MK terkait hasil Pilkada 2024. Kita harus menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi, terutama dari media sosial,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan silaturahmi di tengah perbedaan pandangan politik.
“Apa pun yang terjadi, kita harus tetap bersatu dan menjalin ukhuwah Islamiyah serta ukhuwah wathoniyah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ustaz Supyan, tokoh agama dari Desa Karanglayung, Dusun Cikupa, Kecamatan Karangjaya, mengajak masyarakat untuk menerima keputusan MK dengan penuh kesadaran.
“Saya mengimbau warga Desa Karanglayung dan Kecamatan Karangjaya agar menyikapi hasil putusan MK dengan bijak. Mungkin ada pihak yang merasa kecewa, tetapi ini adalah keputusan yang harus kita terima. Semoga ke depan kita mendapatkan pemimpin yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, H. Apip, tokoh agama dari Kecamatan Gunungtanjung, menegaskan bahwa keputusan MK merupakan hasil proses hukum yang sah dan harus diterima oleh semua pihak.
“Putusan MK telah menetapkan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto setelah menjalani dua periode kepemimpinan. Keputusan ini berdasarkan konstitusi dan demi kebaikan bersama. Saya mengajak seluruh warga untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada serta menyongsong proses pemungutan suara ulang (PSU) dengan semangat baru,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB memutuskan mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dan memerintahkan penyelenggaraan PSU tanpa keikutsertaan dirinya.
Pemungutan suara ulang akan dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Dalam amar putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan. Partai pengusung diminta mengajukan calon pengganti dengan tetap mempertahankan H. Iip Miptahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati.