TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tokoh ulama Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Khoer, Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, KH Miftah Faried, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Miftah Faried pada Senin (24/2/2025) sore. Ia mengimbau masyarakat agar menerima putusan MK dengan lapang dada demi menjaga stabilitas daerah.
"Mendengar keputusan MK terkait Pilbup Tasikmalaya, di mana MK telah memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada," ujar KH Miftah Faried.
Ia berharap situasi di Tasikmalaya tetap kondusif serta masyarakat tetap menjaga keamanan dan persatuan.
"Mudah-mudahan Tasikmalaya tetap kondusif. Mari kita jaga keamanan karena bagaimanapun Tasikmalaya adalah milik kita bersama," tambahnya.
Lebih lanjut, KH Miftah Faried juga menyampaikan apresiasi kepada Ade Sugianto atas kepemimpinannya selama menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
"Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ade Sugianto yang telah memimpin Kabupaten Tasikmalaya. Harapan kami, siapa pun nanti yang terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya dapat menjadi pemimpin yang lebih baik, saleh, beriman, dan bertakwa, sehingga membawa daerah ini ke arah yang lebih baik," ucap KH Miftah Faried.
Ia pun kembali menekankan pentingnya menjaga ketenangan di tengah masyarakat.
"Saya mengajak seluruh warga untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas Tasikmalaya. Keputusan ini telah terjadi dan pada hakikatnya merupakan ketentuan dari Yang Maha Kuasa. Mari kita ciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasny.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, memutuskan untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dan memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan dirinya.
PSU akan dilaksanakan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dalam amar putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan serta memerintahkan partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti, dengan tetap mempertahankan H. Iip Miptahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati.
Selain itu, KPU RI diminta melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, sementara Bawaslu RI dan jajarannya bertanggung jawab atas pengawasan jalannya proses tersebut. Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, juga diinstruksikan untuk memastikan keamanan selama PSU berlangsung.