Ikuti Kami :

Disarankan:

Upaya Restorative Justice Gagal Secara Sistem, Sidang Kasus Penggelapan Anggota DPRD Nonaktif Sementara Lanjut Pembacaan Eksepsi

Selasa, 22 September 2026 | 17:44 WIB
Upaya Restorative Justice Gagal Secara Sistem, Sidang Kasus Penggelapan Anggota DPRD Nonaktif Sementara Lanjut Pembacaan Eksepsi
Upaya Restorative Justice Gagal Secara Sistem, Sidang Kasus Penggelapan Anggota DPRD Nonaktif Sementara Lanjut Pembacaan Eksepsi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Sukirman.

Upaya Restorative Justice kasus penggelapan anggota DPRD nonaktif (22/9/2026) gagal secara sistem akibat tawar-menawar. Sidang dilanjutkan ke pembacaan eksepsi.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret salah satu anggota DPRD nonaktif sementara terus bergulir di persidangan. Terdakwa berinisial ARM bersama pihak korban sempat menempuh jalur Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam persidangan yang digelar Selasa (22/9/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa, korban yang didampingi suaminya, tim kuasa hukum kedua belah pihak, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa ARM, Enggang Simpaty, menyampaikan bahwa proses Mekanisme Keadilan Restoratif yang diupayakan di dalam ruang sidang dinyatakan gagal secara sistem. Hal itu disebabkan belum adanya titik temu kesepakatan final akibat proses tawar-menawar antara terdakwa dan pihak korban.

"Kita melanjutkan agenda mekanisme Restorative Justice yang kedua tapi secara sistem dianggap gagal karena masih ada tawar menawar antara korban dengan terdakwa," ujar Enggang, Selasa (22/9/2026).

Lantaran jalur perdamaian belum mencapai kesepakatan utuh, Enggang menjelaskan Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak penasihat hukum untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

"Alhamdulillah Majelis memberikan waktu sekaligus hari ini adalah pembacaan Eksepsi perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, JPU pada sidang pertama," jelas Enggang.

Kendati demikian, Enggang membeberkan bahwa proposal permohonan perdamaian sejatinya telah diserahkan dan diterima oleh Majelis Hakim maupun JPU.

"Barusan proposal permohonan sudah diterima oleh majelis dan berikut juga oleh JPU. Titik temu sudah, ini tinggal teknisnya saja," beber Enggang.

Jika pada akhirnya kesepakatan teknis tersebut tetap gagal direalisasikan, pembuktian dan pembahasan materiil perkara akan terus dilanjutkan sesuai dengan petunjuk Majelis Hakim. Tim kuasa hukum ARM menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum secara konsisten demi menjamin keadilan bagi kliennya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement