TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Jenazah pria yang menjadi korban penganiayaan berat hingga tewas oleh tetangganya di Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tiba di Kamar Mayat RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya pada Rabu (19/8/2026) siang sekira pukul 12.45 WIB.
Jasad korban dievakuasi langsung dari lokasi kejadian di Kampung Ciaren menggunakan armada ambulans RSUD dr. Soekardjo, sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang tindakan oleh petugas kamar jenazah.
Petugas Kamar Mayat RSUD dr. Soekardjo, Dona Dermawan, yang terlibat langsung dalam proses evakuasi mengonfirmasi kedatangan jasad korban yang masih berada dalam kantong jenazah.
"Kami melakukan evakuasi jenazah ini langsung dari Karangjaya. Kondisi jenazah saat tiba masih di dalam kantong mayat," ujar Dona di RSUD dr. Soekardjo, Rabu (19/8/2026) siang.
Saat ditanya mengenai kondisi luka fisik pada tubuh korban, Dona enggan merinci lebih jauh karena hal tersebut merupakan ranah tim medis Inafis dan kepolisian.
"Kalau luka memang ada, tetapi kami tidak bisa menyampaikan secara detail karena itu sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian," tambah Dona.
Pelaku Diamankan, Motif Masih Didalami Polisi
Sebelumnya, warga Kampung Ciaren, RT 10 RW 10, Desa Karangjaya, digegerkan oleh insiden pembunuhan yang terjadi di area kebun singkong pada Rabu (19/8/2026) pagi. Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhir usai mengalami luka sabetan senjata tajam.
Petugas dari Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama personel Polsek Karangjaya telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta menghimpun keterangan dari para saksi di lokasi.
Terduga pelaku yang merupakan tetangga dekat korban sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap insiden berdarah tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.