Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Operasi Jaran 2026, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor dan Amankan 3 Tersangka

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:21 WIB

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Dari hasil operasi yang digelar serentak oleh jajaran Polda Jawa Barat dan seluruh Polres di wilayah hukumnya tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk satu pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, Operasi Jaran 2026 difokuskan pada pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang meresahkan masyarakat.

"Hingga hari ini, 3 Juni 2026, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait kasus curanmor dengan tiga orang tersangka yang telah diamankan," ujar AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/6/2026).

Residivis Beraksi di 19 TKP

Salah satu tersangka yang diamankan berinisial DS, seorang residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengaitkan DS dengan delapan laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Cisayong.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci letter Y, satu mata astag yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu helm berwarna hitam bertuliskan Scoopy.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi, DS memiliki modus operandi yang terbilang unik.

"Pelaku menuju lokasi sasaran menggunakan jasa ojek online secara acak di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Setelah menemukan kendaraan yang pemiliknya lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya, mayoritas pada malam hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Dua Pelaku Bobol Motor di Mangkubumi

Selain mengungkap aksi DS, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial I dan A, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mangkubumi.

Salah satu pelaku, yakni A, masih berstatus anak di bawah umur dan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangandaran.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Cagak, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Korban diketahui berinisial SI, warga Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor trail Yamaha, satu lembar surat keterangan dari Pegadaian Syariah, satu buah palu besi, dan satu obeng minus.

Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, lalu merusak sistem pengamanan kendaraan.

"Pelaku masuk ke area rumah korban dengan memanjat pagar, kemudian mendorong sepeda motor keluar dari lokasi. Setelah itu, kunci kontak dirusak menggunakan palu dan obeng hingga kendaraan berhasil dinyalakan dan dibawa kabur," ungkap AKBP Andi Purwanto.

Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya Kota.

Komitmen Berantas Curanmor

AKBP Andi Purwanto menegaskan bahwa Operasi Jaran 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku curanmor dan mengembangkan kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Masyarakat juga kami minta lebih waspada untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement