Ikuti Kami :

Disarankan:

VIDEO: Rekonstruksi Pembunuhan Pak Ogah di Banjar Kembangkan 49 Adegan, Polisi Temukan Unsur Perencanaan

Selasa, 08 September 2026 | 21:01 WIB

Satreskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana antar-pengatur jalan (pak ogah) di persimpangan BBWS Citanduy pada Senin (7/9/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pengatur jalan (pak ogah) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan persimpangan menuju Kantor BBWS Citanduy, Kota Banjar, Senin (7/9/2026).

Proses rekonstruksi yang menyedot perhatian ratusan warga sekitar tersebut berjalan ketat dengan pengawalan personel kepolisian dan Babinsa TNI.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi S.B., menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara serta menyelaraskan keterangan saksi dengan fakta lapangan atas peristiwa penganiayaan berat yang terjadi pada 7 Agustus 2026 lalu.

"Semula kami merencanakan 39 adegan, namun melihat perkembangan dinamika di lapangan dan fakta di lokasi kejadian, jumlahnya bertambah menjadi 49 reka adegan," kata Iptu Pramono usai mendampingi rekonstruksi, Senin (7/9/2026).

Iptu Pramono menegaskan bahwa seluruh rangkaian reka adegan memperkuat bukti adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias Uu terhadap korban berinisial AK.

"Dari hasil rekonstruksi, makin jelas bahwa tindak pidana ini mengandung unsur perencanaan. Di rumah tersangka, yang bersangkutan sempat mengasah pisau dan disaksikan oleh saksi sebelum aksi dilancarkan," tegas Pramono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang tersimpan lama. Tersangka merasa sakit hati karena korban kerap mengejeknya, bersikap dominan, serta enggan berbagi lahan saat mengatur lalu lintas di persimpangan jalan tersebut.

Usai merampungkan rekonstruksi, Satreskrim Polres Banjar berfokus menyelesaikan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement