Ikuti Kami :

Disarankan:

Penerima Manfaat Dilarang Menjual atau Menggadaikan, 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Resmi Diserahkan di Kota Banjar

Senin, 07 September 2026 | 15:15 WIB
Penerima Manfaat Dilarang Menjual atau Menggadaikan, 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Resmi Diserahkan di Kota Banjar
Penerima Manfaat Dilarang Menjual atau Menggadaikan, 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Resmi Diserahkan di Kota Banjar. Foto: Sukirman.

Sebanyak 200 unit becak listrik buatan PT Pindad bantuan pribadi Presiden Prabowo Subianto senilai Rp4,4 miliar resmi diserahkan kepada penarik becak lansia di Banjar Convention Hall, Senin (7/9/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Sebanyak 200 unit becak listrik bantuan pribadi Presiden RI Prabowo Subianto resmi diserahkan kepada para penerima manfaat di Banjar Convention Hall (BCH), Kota Banjar, Senin (7/9/2026). Penyaluran bantuan buatan PT Pindad ini difasilitasi oleh Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) bekerja sama dengan DPC Partai Gerindra dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha YGSN, Mayjen TNI (Purn) Firman Dahlan, menegaskan bahwa program bernilai total Rp4,4 miliar di Kota Banjar ini murni bersumber dari bantuan pribadi Presiden, bukan dari anggaran APBN. Setiap unit becak listrik diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp22 juta.

"Program bantuan ini menargetkan 25.000 unit di seluruh Indonesia hingga tahun 2026. Kota Banjar menjadi salah satu daerah penerima kuota terbanyak pada tahap pertama di Pulau Jawa dengan alokasi 200 unit," ujar Firman Dahlan, Senin (7/9/2026).

Becak listrik ini dibekali baterai dengan waktu pengisian daya (charging) selama 2 jam untuk jarak tempuh hingga 40 kilometer dan mampu menampung beban hingga 150 kilogram. Selain dilengkapi garansi serta pemeliharaan suku cadang selama satu tahun, Pemkot Banjar bersama PLN dan Dinas Perhubungan akan menyediakan fasilitas charging station gratis.

YGSN dan Pemkot Banjar menegaskan aturan ketat bagi seluruh penerima bantuan. Unit becak listrik dilarang keras diperjualbelikan, digadaikan, disewakan, maupun dipindahtangankan.

"Ini adalah amanah untuk membantu pencari nafkah. Jika terjadi pelanggaran pemindahtanganan, akan ada tindakan tegas berdasarkan pengawasan dari Dishub dan kepolisian," tegas Firman.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Presiden terhadap warga lansia di Kota Banjar. Ia berharap kendaraan ramah lingkungan ini dapat meringankan beban fisik pengayuh becak serta dikembangkan untuk mendukung UMKM dan sektor pariwisata daerah.

Salah seorang penarik becak di Pasar Subuh, Lili Juhaeri, mengaku gembira usai menerima bantuan yang telah dinantikannya selama lima bulan tersebut. Sebelum menerima unit, para pengemudi telah dibekali pelatihan operasional teknis terlebih dahulu.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement