TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Seorang oknum lurah di wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, diduga telah melakukan pelanggaran dengan menjual aset kelurahan berupa gergaji mesin pemotong kayu atau senso. Kabar tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat sejak beberapa hari terakhir.
Informasi ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, rekaman percakapan pengakuan warga itu pun sempat viral dan beberapa orang sudah mendengarkan bukti tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) malam, ia mengungkapkan bahwa awal mula dugaan ini terkuak saat seorang mitra kerjanya, yang berprofesi sebagai penebang kayu, mengaku membeli gergaji mesin dari kelurahan.
"Pegawai saya bilang senso yang dipakainya rusak, dan katanya dulu beli dari kelurahan. Saya tanya-tanya lebih lanjut, katanya dia beli saja karena harganya murah, hanya Rp1 juta padahal harga normalnya bisa Rp5 juta sampai Rp6 juta," ujarnya.
Warga tersebut juga sempat melakukan audiensi dan mengonfirmasi langsung kepada lurah. Awalnya, lurah sempat menolak tuduhan tersebut dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Namun, setelah didesak, baik lurah maupun pihak LPM akhirnya mengakui bahwa alat tersebut disewakan, meskipun kemudian diketahui bahwa transaksi penjualan memang terjadi.
"Transaksinya terjadi sekitar satu tahun lalu, tapi baru terungkap sekitar sebulan terakhir. Saya juga tanya, uang dari penjualan itu untuk apa. Katanya dipakai beli ATK seperti tinta dan kertas untuk kebutuhan kelurahan. Menurut saya itu tidak wajar karena ATK seharusnya sudah ada anggarannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gergaji mesin tersebut merupakan aset yang diperoleh dari pengajuan bantuan penanganan bencana, mengingat wilayah kelurahan tersebut termasuk daerah rawan bencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari lurah yang bersangkutan terkait dugaan penjualan aset kelurahan tersebut.