Ikuti Kami :

Disarankan:

Alih Fungsi Jadi Area Parkir PAD, Bupati Cecep Nurul Yakin Beberkan Alasan Pembongkaran Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 03 November 2026 | 14:26 WIB
Alih Fungsi Jadi Area Parkir PAD, Bupati Cecep Nurul Yakin Beberkan Alasan Pembongkaran Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya
Alih Fungsi Jadi Area Parkir PAD, Bupati Cecep Nurul Yakin Beberkan Alasan Pembongkaran Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin jelaskan rencana pembongkaran kompleks eks Setda di Kota Tasikmalaya untuk alih fungsi area parkir PAD, Selasa (3/11/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, membeberkan alasan mendasar di balik rencana pembongkaran sejumlah bangunan di kompleks eks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Cecep mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk pembersihan dan penataan kawasan aset daerah tersebut.

"Terkait kita sudah menganggarkan di APBD perubahan untuk pembersihaj kompleks eks Setda yang ada di Kota Tasikmalaya," ujar Cecep, Selasa (3/11/2026).

Cecep menjelaskan, kebijakan penataan kawasan ini berawal dari banyaknya aduan serta laporan masyarakat mengenai kondisi kompleks eks Setda yang terbengkalai, minim penerangan, dan rentan disalahgunakan untuk aktivitas negatif. Sebagai pemilik sah aset, Pemkab Tasikmalaya berkewajiban melakukan pengamanan fisik.

"Karena ada 8 yang menjadi atensi dari Kemendagri, salah satunya barang milik daeray (BMD), dijaga dan harus bermanfaat," katanya.

Ia menggarisbawahi tiga prinsip utama dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), yaitu aset tidak boleh berkurang, tidak boleh hilang, dan wajib memberikan kebermanfaatan. Jika aset berada di dalam wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya ditujukan untuk pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, jika aset terletak di luar wilayah hukum kabupaten, pemanfaatannya berfokus pada kontribusi retribusi PAD.

"Kalau pegiat seni menuntut layanan tempat di wilayah kabupaten mungkin kami akan pikirkan, kalau di wilayah kota, mohon maaf kalau disebut Tasik Raya kan tidak ada, tidak ada wilayah hukum Tasik Raya, yang ada wilayah hukum kota dan kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.

Kondisi Atap Ambruk dan Rencana Alih Fungsi untuk Area Parkir

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi langsung di lapangan, kondisi atap bangunan kompleks eks Setda tersebut telah ambruk serta dindingnya dipenuhi coretan (vandalisme), sehingga dinilai tidak lagi memberikan manfaat fungsional maupun ekonomi bagi Kabupaten Tasikmalaya.

"Akhirnya saya dengan pimpinan akan kita rapikan dan bersihkan, dua bangunan eks Setda dan bangunan koperasi yang tidak dirobohkan," ujarnya.

Cecep menambahkan, setelah proses perataan dan pembersihan selesai, lahan eks Setda tersebut akan dialihfungsikan menjadi area parkir publik guna mengoptimalkan penerimaan PAD Kabupaten Tasikmalaya.

"Sehingga yang pertama kita ratakan untuk area parkir, pasti orang makan butuh area parkir, untuk optimalisasi PADA," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin