TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya yang digelar di Hotel Grand Metro berbuntut panjang. Pj Ketua KADIN Kota Tasikmalaya yang juga menjadi salah satu calon ketua, Asep Saepulloh, menegaskan bahwa pelaksanaan Mukota V tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Senin (12/10/2026) sore.
Ia menyoroti keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik ketua terpilih berinisial AK, serta penunjukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang dibentuk secara sepihak dalam forum acara yang mulanya beragenda silaturahmi.
Asep menegaskan, langkahkan mengkritisi hasil Mukota V didasari rasa kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi.
"Kami menegaskan, kami cinta KADIN. Justru karena kami cinta KADIN, kami tidak boleh diam melihat KADIN dipermainkan dan aturan organisasinya dilanggar secara sengaja. Memang selama ini kami diam dikarenakam adanya beberapa hal yang menurut kami untuk kebaikan marwah KADIN," kata Asep kepada wartawan.
Menurut Asep, dinamika di internal KADIN Kota Tasikmalaya pasca-kegiatan di Hotel Grand Metro menjadi tidak kondusif, bahkan memicu dualisme serta kebingungan di tingkat anggota biasa maupun luar biasa.
"Mereka kan bertanya-tanya, mana yang sah? Kenapa Mukota dilaksanakan secara tiba-tiba? Kenapa tanpa melalui mekanisme Dewan Penguru KADIN Kota Tasikmalaya," katanya.
"Akibat dari Mukota yang cacat prosedur ini, kepercayaan pengusaha di Tasikmalaya terhadap KADIN sebagai wadah pemersatu, sebagi mitra strategis pemerintah, menjadi rusak. Ini yang kami sesalkan. KADIN harusnya mempersatukan, bukan memecah belah," tambahnya.
Dalam keterangannya, Asep membeberkan tiga pelanggaran utama yang dinilai membuat Mukota V cacat secara konstitusi:
1. Pelanggaran Keabsahan KTA
Asep menjelaskan, syarat peserta dan pemilik suara Mukota wajib memiliki KTA aktif selama dua tahun berturut-turut sesuai Keppres No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 4 dan Peraturan Organisasi (PO) tentang Penyelenggaraan Mukab/Mukota.
"Ini adalah konstitusi KADIN. Bukan main-main. Faktanya di lapangan, di dalam berita acara verifikasi, sudah tercatat jelas ada KTA yang tidak bisa dibarcode, tidak valid. Namun, oleh KADIN Jawa Barat, fakta ini diabaikan," ungkap Asep.
Bahkan, setelah Tim Verifikasi Fakta membedah daftar KTA dan meminta verifikasi ulang secara resmi, permintaan tersebut diabaikan oleh KADIN Jabar.
"Untik apa ada aturan Kepres dan PO kalau dilanggar sendiri? Untik apa ada barcode verifikasi kalau yang tidak bisa discan tetap diloloskan? Ini adalah penghianatan terhadap AD/ART," tegasnya.
2. Pembentukan SC dan OC Ilegal
Pelanggaran kedua berkaitan dengan pembentukan panitia SC dan OC. Berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 dan PO BAB II Pasal 3 Ayat 1, Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus KADIN Kabupaten/Kota yang sah.
"Faktanya di Grand Metro, tiba-tiba dibentuk SC dan OC baru yang tidak sesuai dengan Keppres dan PO," ujar Asep.
Asep mempertanyakan legalitas sejumlah figur yang membentuk struktur panitia tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan besar kami, Saudara Arif Hidayat, Endang Rusyanto, Atep Amin, Sugiri Indra Karisam, siapa dia di struktur KADIN? Setahu kami, beliau bukan pengurus KADIN Kota Tasikmalaya. Lalu atas dasar kewenangan apa beliau membentik SC dan OC dan mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya menjadi milik Dewan Pengurus?," tanyanya.
Ia menambahkan, jika Dewan Pengurus dinilai tidak melaksanakan tugas, mekanismenya wajib mengacu pada Pasal 19 dan 24 Keppres, yakni melalui peringatan tertulis selama 30 hari sebelum pembentukan Caretaker, bukan langsung membentuk SC dan OC baru.
3. Manipulasi Undangan
Pelanggaran ketiga yang disoroti adalah manipulasi surat undangan. Asep mengaku mengantongi bukti bahwa surat yang beredar di awal bukanlah undangan Mukota, melainkan undangan silaturahmi dari KADIN Jabar.
"Logikanya kalau undangannya silaturahim, kenapa tiba-tiba di lolasi menjadi Mukota V? Ini adalah pengelabuan terhadap anggota. Banyak anggota yang datang karena merasa diundang silaturahim oleh provinsi, bukan untuk memilih ketua baru. Ini adalah maladministrasi dan cacar prosedural yang fatal," tuturnya.
Atas temuan-temuan tersebut, Asep menyatakan sikap menolak hasil Mukota V di Hotel Grand Metro dan menegaskan kegiatan tersebut tidak sah secara hukum. Ia mendesak KADIN Jabar untuk menghormati konstitusi organisasi, serta meminta KADIN Indonesia turun tangan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang secara terbuka.
"Kami telah menempuh jalur organisasi yang konstitusional. Kami tidak akan mundur. KADIN harus dikembalokan marwahnya sebagai organisasi yang taat aturan. Bukan organisasi yang aturannya bisa diatur-atur," pungkasnya.