Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Putusan tersebut sekaligus membantah dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini.
Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan, Terdakwa Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya Terbukti Bersalah
Tasikmalaya Jumat, 24 Januari 2025 | 09:56 WIB