Jadwal Sholat Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 7 Juli 2026
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Pertemuan antara nasabah prioritas Bank Mandiri, Melva Purba, dengan perwakilan Bank Mandiri Cabang Otista, Tasikmalaya, belum menghasilkan kepastian terkait pengembalian dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang diklaim tertahan sejak Februari 2026.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Upaya nasabah prioritas Bank Mandiri, Melva Purba, untuk memperoleh kepastian terkait pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar kembali belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar dengan perwakilan Bank Mandiri Cabang Otista, Kota Tasikmalaya, pada Senin (6/7/2026), berakhir tanpa keputusan mengenai pencairan dana yang telah tertahan sejak Februari 2026.
Sebelumnya, Melva bersama suaminya, Syeh Armin Ujung, dan kuasa hukumnya sempat mendatangi kantor Bank Mandiri pada pagi hari. Namun, mereka belum dapat bertemu langsung dengan pimpinan cabang dan diminta kembali pada siang hari.
Dalam pertemuan yang akhirnya berlangsung di lantai dua Kantor Cabang Otista, pihak bank disebut mengakui adanya persoalan yang sedang dihadapi, namun belum dapat memberikan kepastian mengenai pengembalian dana. Perwakilan bank meminta tambahan waktu dengan alasan masih menunggu hasil koordinasi dan arahan dari kantor pusat.
Kuasa hukum Melva Purba, Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, mengatakan pihaknya menghargai itikad baik Bank Mandiri yang bersedia menerima kliennya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada solusi konkret yang ditawarkan terkait hak kliennya.
"Pertemuan sudah dilakukan dan pihak bank mengakui adanya persoalan. Namun mereka masih meminta waktu karena harus menunggu petunjuk dari kantor pusat. Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut mengingat dana tersebut sudah tertahan sejak Februari 2026," ujarnya usai pertemuan.
Menurut Suryana, penyelesaian perkara seharusnya dapat dilakukan dengan mengembalikan terlebih dahulu dana milik kliennya. Sementara apabila terdapat persoalan internal yang melibatkan oknum tertentu, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak bank untuk menyelesaikannya.
"Yang kami perjuangkan adalah hak klien kami. Persoalan internal bank silakan diselesaikan secara terpisah, tetapi hak nasabah harus segera dipenuhi," tegasnya.
Sementara itu, suami Melva, Syeh Armin Ujung**, mengaku kecewa karena jawaban yang diterima masih sama seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya. Ia menilai belum ada kepastian mengenai kapan dana tersebut akan dikembalikan.
"Sudah beberapa kali kami mendapat jawaban serupa, yaitu diminta menunggu lagi. Sampai sekarang belum ada kepastian. Kami tentu berharap persoalan ini segera diselesaikan," katanya.
Hal senada disampaikan Melva Purba. Ia mengungkapkan bahwa hasil pertemuan belum memberikan kepastian apa pun selain janji akan kembali menghubungi dirinya setelah ada hasil koordinasi dengan kantor pusat.
"Mereka menyampaikan laporan akan diteruskan ke kantor pusat. Katanya nanti akan ada informasi lagi mengenai mekanisme penyelesaiannya. Sampai saat ini belum ada keputusan terkait pengembalian dana," ujar Melva.
Di sisi lain, salah seorang pegawai Bank Mandiri Cabang Otista menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media maupun mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.
Berawal dari Program Dana Talang
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Melva Purba dengan pihak Bank Mandiri dalam program nasabah prioritas yang telah berlangsung sekitar empat tahun. Menurut Melva, hubungan tersebut kemudian berkembang ke skema dana talang yang digunakan untuk proses penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K).
Melva mengklaim telah menyalurkan dana talang dengan total sekitar Rp22 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah dikembalikan, namun masih terdapat dana sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum diterimanya, meski disebut telah melewati batas waktu pengembalian yang dijanjikan pada akhir April 2026.
Kuasa hukum Melva menyebutkan pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada Bank Mandiri. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, langkah hukum disebut akan menjadi opsi yang ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan. Hingga kini, Melva dan keluarganya masih menunggu kepastian atas pengembalian dana yang mereka klaim menjadi haknya.
Saat awak media meminta konfirmasi terkait kasus tersebut, pihak bank berdalih belum bisa memberikan keterangan.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Kabid SDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Rino Isa Muharam mengingatkan ancaman kekeringan akibat menyusutnya debit air di 29 Daerah Irigasi dan Situ Gede, Senin (6/7/2026). Kecamatan Purbaratu, Cibeureum, dan Tamansari menjadi wilayah paling terdampak.