Ikuti Kami :

Disarankan:

Bea Cukai Tasikmalaya Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Priangan Timur, Rugikan Negara Rp5 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:04 WIB
Bea Cukai Tasikmalaya Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Priangan Timur, Rugikan Negara Rp5 Miliar
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya, Budhi Irawan: Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Priangan Timur, Rugikan Negara Rp5 Miliar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Bea Cukai Tasikmalaya mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Bea Cukai Tasikmalaya mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur yang merugikan negara hingga Rp5 miliar. Pengungkapan rokok ilegal tersebut merupakan hasil razia dari Januari-Juli 2024.

Pihak Bea Cukai Tasikmalaya mengintensifkan penindakan peredaran rokok ilegal yang diedarkan ke warung-warung di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya, Budhi Irawan, saat menghadiri kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Stadion Gelora Banjar Patroman, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, selama Januari sampai Juli 2024, rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam upaya pemberantasan barang kena cukai di wilayah Priangan Timur, mencapai 2,5 juta batang.

"Kemudian untuk minuman etil alkohol yang disita Bea Cukai di Priangan Timur sekitar 2000 liter," ujar Budhi. 

Budhi mengatakan, produk yang bersifat psikotropika, ada beberapa yang berhasil diamankan oleh petugas. "Rencananya Bea Cukai akan memusnahkan barang bukti tersebut," kata Budhi. 

“Hasil pencegahan ini nanti kita Bea Cukai dan Satpol PP di Priangan Timur akan berkolaborasi. Jadi barang ilegal tersebut akan kita musnahkan,” sambungnya.

Berdasarkan data tahun 2023, lanjut dia, rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai di wilayah Priangan Timur jauh lebih kecil jika dibandingkan daerah lain di Indonesia.

"Dari data tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan di Kabupaten Garut mencapai 2,8 juta batang rokok. Sedangkan di Kota Banjar mencapai 1,7 juta batang rokok ilegal,"ucapnya.

Dari data berikut, kerugian negara atas peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur juga tidak begitu banyak mencapai sekitar Rp5 miliar rupiah.

“Untuk Kota Banjar peredaran rokok ilegal juga tergolong sangat kecil dibandingkan dengan wilayah lain seperti Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Rokok Ilegal Sulit Diberantas

Budi mengungkapkan, dalam memberantas rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tasikmalaya cukup kesulitan lantaran beberapa faktor. Salah satunya adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok ilegal. 

"Kesadaran masyarakat ini masih kurang, sehingga masih ada permintaan dan itu yang menjadi kesulitan bagi kami dalam memberantas rokok ilegal," ujarnya.

Kemudian juga dari sisi produsen, disampaikan Budhi, mereka tergiur keuntungan yang diperoleh karena harganya yang relatif murah dan diminati masyarakat. Selain itu, produsen rokok ilegal juga selalu menggunakan modus-modus baru saat melakukan aktivitas produksi. 

"Misalnya memproduksi rokok ilegal tersebut di tempat kumuh agar tidak terdeteksi oleh petugas," katanya.

“Nah, sehingga kami terus berupaya, salah satunya dengan menggempur rokok ilegal, karena masih diproduksi dan mereka ini memang bandel dengan melakukan berbagai modus-modus baru misal menggunakan tempat yang kumuh yang tidak terdeteksi petugas,” pungkasnya.

Editor
Link Disalin