TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curat) atau pembegalan menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jalan Cisinga, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Beruntung, korban berani melakukan perlawanan hingga berhasil memgagalkan aksi kejahatan tersebut. Pelaku berinisial GTW (26), warga Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, kini keok diamankan di Mapolsek Jamanis setelah sempat menjadi sasaran amuk massa.
Peristiwa bermula saat korban, Jonih Jaswara (48), warga Kp. Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sedang ngetem mencari penumpang di sekitar Transmart Rancabango, Kota Tasikmalaya, sekira pukul 00.05 WIB.
Saat itu, pelaku menghampiri korban untuk memesan jasa pengantaran secara offline (tanpa aplikasi) menuju daerah Kiara Jangkung, Kabupaten Tasikmalaya. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
Namun, sesampainya di kawasan Kiara Jangkung sekira pukul 01.00 WIB, pelaku tak kunjung meminta berhenti. Ketika ditanya arah tujuan, pelaku justru meminta korban terus melaju hingga memasuki jalanan sepi di kawasan Jalan Cisinga, Kecamatan Jamanis.
"Saat turun dari sepeda motor sementara saya masih duduk di motor, tiba-tiba penumpang tersebut mencekik leher saya dari belakang menggunakan seutas tali tambang hingga saya terjatuh," ungkap Jonih dalam surat pengaduannya kepada kepolisian.
Meski sempat terjatuh akibat tercekik tali, Jonih berusaha bangkit. Begitu melihat pelaku sudah menduduki sepeda motornya yang masih dalam kondisi mesin menyala, korban langsung bertindak nekat.
"Saya tarik setang motor tersebut, kemudian saya pukul bagian wajah penumpang itu hingga kami berdua terlibat saling pukul," terangnya.
Kalah duel, pelaku berupaya melarikan diri ke permukiman warga. Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengepungan dan menangkap pelaku.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Jamanis, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Jamanis.
Saat berada di dalam sel tahanan Polsek Jamanis, pelaku GTW (26) mengakui perbuatannya bahwa ia memang berniat membegal pengemudi ojol tersebut bersama rekannya.
"Saya tadi malam mau membegal sama teman, yang mau dibegalnya ojek online. Saya berangkat dari Rancabango dekat setopan (lampu merah). Cara pesannya, tukang ojek online itu sedang nongkrong di warung terus disamperin sama saya. Saya nawar orderan offline. Setelah korban menyetujui, kata teman saya 'hayu ikutin saya'," akunya di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Jajang Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku percobaan pembegalan tersebut.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Jamanis. Kasusnya saat ini sedang dikembangkan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," tegas IPTU Jajang.