Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 61 perkara periode Februari–Agustus 2026 di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 297,9 gram narkotika, 3.497 butir psikotropika, 333 botol miras, senjata tajam, hingga benih bening lobster.
Pemusnahan Barang Bukti 61 Perkara Inkrah di Kejari Ciamis, Narkotika Capai 297,9 Gram dan Ratusan Botol Miras
Ciamis Kamis, 03 September 2026 | 12:46 WIB
