Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemusnahan Barang Bukti 61 Perkara Inkrah di Kejari Ciamis, Narkotika Capai 297,9 Gram dan Ratusan Botol Miras

Kamis, 03 September 2026 | 12:46 WIB
Pemusnahan Barang Bukti 61 Perkara Inkrah di Kejari Ciamis, Narkotika Capai 297,9 Gram dan Ratusan Botol Miras
Pemusnahan Barang Bukti 61 Perkara Inkrah di Kejari Ciamis, Narkotika Capai 297,9 Gram dan Ratusan Botol Miras.

Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 61 perkara periode Februari–Agustus 2026 di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 297,9 gram narkotika, 3.497 butir psikotropika, 333 botol miras, senjata tajam, hingga benih bening lobster.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan kasus sepanjang periode Februari hingga Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan secara terbuka tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026), sebagai bentuk eksekusi atas putusan pengadilan.

Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, menyampaikan bahwa 61 perkara tersebut terdiri atas 27 perkara orang dan harta benda (oharda), 21 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana ringan (tipiring), serta 5 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari penanganan perkara bulan Februari sampai Agustus 2026," kata Heru, Kamis (3/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 96 helai pakaian, 9 bilah senjata tajam, 20 kantong Benih Bening Lobster (BBL), hingga 333 botol minuman keras (miras).

Selain itu, Kejari Ciamis memusnahkan narkotika dengan total berat mencapai 297,9 gram—terdiri dari tembakau sintetis seberat 287,8 gram dan sabu-sabu 10,0623 gram—serta 3.497 butir obat psikotropika dan obat terlarang.

Pemusnahan dilakukan dengan metode bervariasi sesuai karakteristik barang bukti. Pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong, botol miras digiling, serta barang bukti narkotika diblender.

"Metode ini digunakan agar barang bukti tersebut hancur total, tidak bisa dimanfaatkan kembali, dan tidak dapat dipergunakan untuk tindakan pidana," ujar Heru.

Heru menjelaskan, untuk barang bukti bernilai ekonomis yang dirampas untuk negara tidak dimusnahkan, melainkan dilelang. Kejari Ciamis telah menggelar lelang serentak pada Agustus 2026 dan akan melanjutkannya secara berkala.

Menyoroti peredaran narkotika di wilayah hukumnya yang mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Heru mengungkapkan tren kasus di Pangandaran tercatat lebih dominan.

"Berdasarkan profiling perkara, kasus di Pangandaran tercatat lebih banyak. Kami berharap pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran kelak dapat makin mendekatkan pelayanan hukum serta mengoptimalkan penanganan perkara di sana," tuturnya.

Melihat tren peningkatan perkara psikotropika dan obat terlarang, Kajari mengimbau warga agar waspada dan tidak sembarangan menerima titipan barang atau membantu pembelian obat-obatan tanpa resep sah. Pihaknya menegaskan komitmen zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika.

"Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement