TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Harapan seorang nasabah prioritas untuk memperoleh kepastian pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar kembali belum terwujud. Pertemuan yang berlangsung di salah satu kantor bank plat merah di Kota Tasikmalaya, Senin (6/7/2026), belum menghasilkan keputusan terkait pencairan dana yang diklaim belum diterima sejak beberapa bulan terakhir.
Nasabah bernama Melva Purba bersama suaminya, Syeh Armin Ujung, didampingi kuasa hukumnya, kembali mendatangi kantor cabang guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hasil pertemuan yang berlangsung dengan perwakilan pihak bank disebut masih sebatas penyampaian bahwa proses penanganan kasus sedang dikoordinasikan dengan kantor pusat.
Menurut kuasa hukum Melva, Dr. HN Suryana, pihak bank belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai waktu pengembalian dana yang menjadi tuntutan kliennya. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kesediaan perwakilan bank untuk menerima dan berdialog secara langsung.
“Dalam pertemuan tersebut pihak bank menyampaikan bahwa persoalan ini masih dalam proses koordinasi dan mereka meminta tambahan waktu. Sampai saat ini belum ada kepastian terkait kapan dana itu akan dikembalikan,” ujar Suryana kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah memperjuangkan hak klien yang menurutnya masih belum dipenuhi. Apabila terdapat persoalan internal yang sedang ditangani oleh pihak bank, hal itu dinilai tidak boleh menghambat penyelesaian hak nasabah.
Menurut Suryana, langkah penyelesaian yang paling sederhana adalah dengan mengembalikan terlebih dahulu dana yang diklaim milik nasabah. Setelah itu, apabila ditemukan persoalan lain yang berkaitan dengan mekanisme internal maupun pihak tertentu, penyelesaiannya dapat dilakukan secara terpisah oleh institusi terkait.
“Yang menjadi perhatian kami adalah hak nasabah. Jika memang ada persoalan internal, itu menjadi urusan pihak bank untuk menanganinya. Jangan sampai hak nasabah tertunda terlalu lama,” katanya.Nasabah Mengaku Belum Mendapat Kepastian
Kekecewaan juga disampaikan oleh Syeh Armin Ujung. Ia menilai jawaban yang diterima dalam pertemuan terakhir tidak jauh berbeda dengan penjelasan yang disampaikan pada kesempatan sebelumnya.
Menurutnya, keluarga hanya menginginkan kepastian mengenai mekanisme dan waktu penyelesaian perkara tersebut. Namun hingga kini, informasi yang diterima masih sebatas permintaan untuk menunggu hasil koordinasi lebih lanjut.
“Kami sudah beberapa kali menerima jawaban yang sama. Harapan kami tentu ada kepastian agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Melva Purba. Ia menyebut belum memperoleh informasi baru selain pemberitahuan bahwa laporan dan hasil pertemuan akan diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti.
“Sampai sekarang belum ada keputusan terkait pengembalian dana. Kami hanya diminta menunggu informasi lanjutan setelah proses koordinasi selesai,” katanya.
Berdasarkan keterangan pihak nasabah, persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama dalam layanan nasabah prioritas yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam perjalanannya, kerja sama itu berkembang pada skema dana talang yang digunakan dalam proses penutupan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP2K).
Melva mengklaim telah menyalurkan dana talang dengan nilai total mencapai sekitar Rp22 miliar. Sebagian besar dana tersebut disebut telah dikembalikan. Namun masih terdapat sisa dana sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum diterima kembali meskipun menurutnya telah melewati batas waktu pengembalian yang dijanjikan.
Kuasa hukum nasabah mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menempuh langkah persuasif, termasuk melayangkan somasi kepada pihak bank. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan titik temu, opsi hukum disebut tetap terbuka untuk ditempuh.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nilai transaksi yang cukup besar serta berkaitan dengan aspek perlindungan dan kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan. Hingga saat ini, pihak nasabah mengaku masih menunggu kepastian penyelesaian atas dana yang mereka klaim belum dikembalikan.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait substansi persoalan tersebut, pihak bank belum memberikan keterangan resmi dan menyatakan proses masih menunggu koordinasi dengan kantor pusat.