Jadwal Sholat Hari Ini di Kota Tasikmalaya, Jumat 17 April 2026
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Disarankan:
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syam, turut menanggapi isu dugaan jual beli jabatan yang mencuat setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syam, turut menanggapi isu dugaan jual beli jabatan yang mencuat setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
Seperti diketahui, pada akhir Oktober lalu Pemkot Tasikmalaya melakukan rotasi, mutasi, dan promosi terhadap pejabat eselon II, III, dan IV. Namun, pasca-pelantikan tersebut, muncul gejolak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta isu adanya praktik jual beli jabatan yang ramai menjadi perbincangan publik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya itu menilai, isu tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat yang harus dijawab oleh pemerintah, khususnya oleh Wali Kota Tasikmalaya.
“Berbicara soal SOTK dan isu jual beli jabatan, menurut saya itu bukan soal data atau fakta semata, tetapi merupakan keresahan dan pertanyaan publik kepada Pemkot, khususnya kepada wali kota yang harus segera dijawab,” ujar Asep kepada NewsTasikmalaya.com, Rabu (12/11/2025) pagi.
Ia menegaskan, Pemkot tidak perlu meminta masyarakat untuk melaporkan bukti atau data terkait isu tersebut, sebab hal itu menjadi tanggung jawab Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah.
“Jangan lagi menyuruh masyarakat mencari data atau bukti. Itu tidak perlu, karena sudah ada Inspektorat yang berwenang menangani manipulasi dan dugaan pelanggaran di internal Pemkot sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menilai wali kota harus peka terhadap situasi yang berkembang di internal pemerintahannya. Setiap kebijakan, kata dia, harus sejalan dengan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Untuk mewujudkan visi dan misi itu harus dilakukan secara serius dan sistematis, mulai dari pembenahan sistem hingga peningkatan profesionalitas ASN,” ujarnya.
Menurutnya, jawaban atas keresahan publik tidak cukup disampaikan secara verbal, melainkan perlu diwujudkan melalui program dan kebijakan yang mencerminkan transparansi serta profesionalitas aparatur.
“Kalau sistem seperti Mata Resik atau e-Kinerja sudah berjalan baik, tinggal bagaimana penerapannya bisa lebih terbuka dan pengawasan di tingkat DPRD dapat ditingkatkan,” jelasnya.
Akademisi Unsi Nilai Transparansi Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik
Terpisah, Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi (Unsi) Tasikmalaya, Randi Muchariman, S.IP., M.A., menilai bahwa Pemkot Tasikmalaya sejak awal telah menerapkan konsep manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan.
Menurutnya, sistem manajemen talenta bertujuan memperbaiki tata kelola aparatur agar lebih objektif, profesional, dan berorientasi pada kinerja. Dengan demikian, keputusan jabatan tidak lagi didasarkan pada kedekatan pribadi atau kepentingan politik, melainkan pada kemampuan, prestasi, dan integritas pegawai.
“Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, publik dapat menilai bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor subjektif,” ujarnya.
Randi mencontohkan, apabila kinerja suatu dinas telah dievaluasi secara menyeluruh, arah promosi jabatan akan lebih jelas dan berbasis data. Kekecewaan, menurutnya, merupakan hal wajar, namun yang terpenting adalah keterbukaan alasan di balik setiap keputusan.
“Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan sudah diputuskan sesuai manajemen talenta. Tinggal sejauh mana transparansinya dijalankan,” kata Randi.
Terkait isu dugaan jual beli jabatan, Randi menegaskan bahwa hal itu perlu dibuktikan melalui proses etik dan hukum, bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Ia juga menyarankan agar masyarakat dapat dilibatkan dalam proses seleksi jabatan, misalnya melalui partisipasi praktisi atau pegiat publik dalam memberikan rekomendasi calon pejabat.
“Pejabat publik harus diketahui publik. Keterbukaan sistem yang dijalankan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau muncul isu jual beli jabatan, di situlah pentingnya transparansi,” pungkasnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya terus menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ulfah Hadiatul Alia (21), seorang mahasiswi Universitas Mayasari Bakti (UMB) Tasikmalaya, dilaporkan hilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Pihak keluarga telah resmi melapor ke Polsek Tamansari pada Selasa (14/4/2026) setelah sepuluh hari hilang kontak dengan gadis tersebut.