Ikuti Kami :

Disarankan:

DPRD Kota Banjar Desak Revitalisasi Kios di Sepadan Sungai Citanduy

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Watermark
DPRD Kota Banjar Desak Revitalisasi Kios di Sepadan Sungai Citanduy. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, mendesak agar wacana revitalisasi kios pedagang di sepadan Sungai Citanduy segera direalisasikan. Ia menilai kondisi bangunan saat ini sudah memprihatinkan dan membahayakan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, mendesak agar wacana revitalisasi kios pedagang di sepadan Sungai Citanduy segera direalisasikan. Ia menilai kondisi bangunan saat ini sudah memprihatinkan dan membahayakan.

“Bangunannya bukan lagi di bantaran, tapi sudah berada di atas sungai. Ini berisiko tinggi dan harus segera direvitalisasi,” ujar Rossi saat meninjau lokasi, Rabu (20/8/2025).

Menurut Rossi, kios-kios tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan melanggar aturan tata ruang. Ia menegaskan, langkah penertiban memang perlu dilakukan, namun harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi pedagang.

"Pak Wali Kota benar, bangunan di bantaran sungai itu ilegal. Tapi penertiban harus dirancang matang agar tidak merugikan pedagang,” ucapnya.

Rossi juga meminta Pemerintah Kota Banjar menyusun rencana penataan yang berpihak pada pedagang. Banyak pedagang yang bersedia direlokasi asalkan tetap mendapatkan tempat yang layak dan tidak merugikan secara ekonomi.

Sebelumnya, Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyatakan bahwa penataan kios di Pasar Banjar merupakan komitmen lama pemerintah yang kini mulai dijalankan.

“Masalahnya klasik, parkir sempit, bongkar muat terganggu, dan risiko banjir tinggi. Kami ingin pasar jadi tempat yang nyaman dan aman,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum, bangunan permanen dalam radius 12 meter dari bibir sungai dilarang. Pemkot Banjar akan menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mengkaji pola penataan yang tidak merugikan pedagang.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement