Ikuti Kami :

Disarankan:

Dua Remaja Pelaku Penganiaya Pasutri di Tamansari Tasikmalaya Ditangkap

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:57 WIB
Dua Remaja Pelaku Penganiaya Pasutri di Tamansari Tasikmalaya Ditangkap
Dua Remaja Pelaku Penganiaya Pasutri di Tamansari Tasikmalaya Ditangkap. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Polisi akhirnya menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kedua pelaku, Parid Hidayat (18) dan Acep Reya Arul Lusaman (18), diamankan setelah aksi brutal mereka menyebabkan seorang korban kehilangan jari telunjuknya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polisi akhirnya menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kedua pelaku, Parid Hidayat (18) dan Acep Reya Arul Lusaman (18), diamankan setelah aksi brutal mereka menyebabkan seorang korban nyaris kehilangan jari telunjuknya.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) dini hari lalu di Jalan Tamansari, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.  

"Saat itu, korban Munir (65) dan istrinya Emin (63) sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk ketika tiba-tiba dilempar benda keras oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (25/3/2025).  

Akibat serangan tersebut, jari telunjuk tangan kiri Munir nyaris putus, sementara istrinya tidak mengalami luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang kesakitan di lokasi kejadian.  

"Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Tamansari," ungkap Kapolres.  

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, dua helm berwarna kuning dan hitam, dua jaket bertuliskan "Aerostreet" dan "Troyco" dan Flash disk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, serta segera melapor jika melihat kejadian serupa.

Editor
Link Disalin