TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal memicu keprihatinan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, H. Dudu Rohman.
Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditangkap Tim Intel Patroli Polisi (Dauriyah) Arab Saudi pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Mekkah.
Menanggapi kabar tersebut, Dudu menyatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang menimpa TK dan AAM. Ia menegaskan, tidak ada nama berinisial TK dalam daftar jemaah haji resmi asal Kabupaten Tasikmalaya tahun ini.
"Tidak ada nama berinisial TK dalam daftar jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya," ujar Dudu kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Dudu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan percepatan keberangkatan haji, karena sistem haji di Indonesia mengikuti prosedur resmi yang tidak mengenal jalur cepat, apalagi bagi yang belum terdaftar secara resmi.
"Sekarang ini tidak ada yang namanya proses percepatan haji, apalagi bagi yang belum mendaftar. Semua harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur," tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika terbukti terlibat dalam praktik haji ilegal, para pelaku dapat dikenai sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi, termasuk denda hingga Rp250 juta dan hukuman penjara selama empat bulan.
"Banyak yang tertipu dengan iming-iming visa amal atau visa kerja, padahal itu bukan visa untuk ibadah haji. Visa seperti itu bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, melainkan untuk pekerja," tambah Dudu.
Dengan adanya kasus ini, Kemenag Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk selalu memastikan informasi dan proses pendaftaran haji hanya melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko hukum maupun penipuan.