Ikuti Kami :

Disarankan:

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi di Tasikmalaya

Sabtu, 28 September 2024 | 13:50 WIB
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi di Tasikmalaya
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi di Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Seorang pemuda berinisial MR (26) ditangkap di dekat sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan tersangka yang tengah berada di dekat rumah kosong," kata Iman, Sabtu (28/9/2024).

Iman menuturkan, saat digeledah, petugas menemukan sebuah kantong kresek hitam berisi berbagai jenis obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi 50 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, dan 108 butir pil putih berlogo Y. 

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 85.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

"Tersangka tidak dapat mengelak saat kami temukan barang bukti di lokasi. Ia mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HE yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya. 

MR, yang diketahui berasal dari Dusun Tgk Dilipah, Desa Cot Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, saat ini tinggal di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Ia diduga kuat telah terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual pil Tramadol, Trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, dan pil putih berlogo Y tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan serta khasiat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR alias Candra dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkasnya. 

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang diduga terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.

 

Editor
Link Disalin