Ikuti Kami :

Disarankan:

Empat Tahun Berlalu, Demi Hamzah Pertanyakan Realisasi Kesepakatan Islah dengan Rumah Sakit Swasta di Kota Tasikmalaya

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:24 WIB
Empat Tahun Berlalu, Demi Hamzah Pertanyakan Realisasi Kesepakatan Islah dengan Rumah Sakit Swasta di Kota Tasikmalaya
Empat Tahun Berlalu, Demi Hamzah Pertanyakan Realisasi Kesepakatan Islah dengan Rumah Sakit Swasta di Kota Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah, kembali angkat bicara terkait kesepakatan islah antara keluarganya dan salah satu rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya. Islah itu ditempuh pasca wafatnya sang ibunda, Hj. Ucu Rohani, saat menjalani perawatan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah, kembali angkat bicara terkait kesepakatan islah antara keluarganya dan salah satu rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya. Islah itu ditempuh pasca wafatnya sang ibunda, Hj. Ucu Rohani, saat menjalani perawatan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (20/8/2025) di sebuah rumah makan di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Demi menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi mengenai tindak lanjut kesepakatan islah tersebut.

“Selama empat tahun ini belum ada laporan terkait hasil kesepakatan islah. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat miskin, sehingga harus segera direalisasikan,” ujar Demi.

Menurutnya, kesepakatan islah kala itu bukan sekadar penyelesaian kasus pribadi, melainkan sebuah komitmen agar rumah sakit swasta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Beberapa poin yang disepakati antara lain pemberian keringanan biaya sebesar 20 persen untuk pasien miskin non-BPJS serta pembentukan dewan pengawas independen guna memastikan komitmen itu berjalan.

Demi juga menepis isu yang menyebut dirinya menerima kompensasi uang dari pihak rumah sakit. Ia menegaskan, tidak pernah ada transaksi sebagaimana beredar di luar.

“Demi Allah saya tidak menerima uang. Gunung emas pun tidak bisa membayar harga diri, apalagi nyawa ibu saya,” tegasnya.

Ia menceritakan, kasus ini berawal ketika ibundanya didiagnosis positif Covid-19 oleh pihak rumah sakit, meski hasil pemeriksaan laboratorium sebelumnya menunjukkan negatif. Kejanggalan lain muncul terkait penggunaan obat-obatan dengan biaya tinggi yang disebut tidak sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan, hingga dugaan pemalsuan surat hasil laboratorium.

Laporan resmi terhadap pihak rumah sakit pun dilayangkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada Mei 2021 melalui kuasa hukumnya. Saat itu, Demi menilai terdapat indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Proses hukum yang bergulir kemudian berakhir dengan kesepakatan islah, setelah adanya pertemuan yang difasilitasi kepolisian. Pihak rumah sakit bahkan sempat berinisiatif memberi nama salah satu gedung dengan nama ibunda Demi sebagai bentuk penghormatan.

Namun, Demi menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah simbol semata, melainkan realisasi komitmen yang menyentuh langsung masyarakat. 

“Kami ingin kepastian, apakah dewan pengawas sudah dibentuk, bagaimana mekanisme potongan biaya bagi masyarakat miskin, dan sejauh mana kesepakatan itu dijalankan,” katanya.

Hingga kini, pihak keluarga bersama kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari rumah sakit mengenai tindak lanjut islah yang sudah disepakati sejak empat tahun lalu.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement