Ikuti Kami :

Disarankan:

Gaji DPRD Banjar Tertahan Tiga Bulan, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan

Senin, 05 Mei 2025 | 21:17 WIB
Gaji DPRD Banjar Tertahan Tiga Bulan, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan
Gaji DPRD Banjar Tertahan Tiga Bulan, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, muncul persoalan baru. Para anggota DPRD aktif belum menerima gaji mereka selama tiga bulan terakhir.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar terus menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, muncul persoalan baru. Para anggota DPRD aktif belum menerima gaji mereka selama tiga bulan terakhir.

Kondisi ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Gerindra, Rossi Hernawati. Ia menyatakan bahwa sejak Februari 2025, gaji dan tunjangan belum dibayarkan oleh pihak pemerintah daerah.

"Ya, benar. Pembayaran gaji dan tunjangan kami sudah tertunda selama tiga bulan. Sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Rossi saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Selain keterlambatan pembayaran, para anggota dewan juga mengeluhkan ketidakjelasan informasi terkait rincian gaji yang mereka terima. Selama ini, dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing tanpa disertai detail komponen gaji.

“Kami tidak tahu rinciannya, karena tidak pernah menerima slip gaji. Uangnya langsung masuk ke rekening,” tambahnya.

Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, membenarkan adanya kendala dalam pembayaran gaji anggota dewan. 

Ia menyebutkan bahwa hingga awal Mei 2025, gaji bulan Februari, Maret, dan April belum dibayarkan akibat kondisi keuangan daerah yang tidak stabil.

"Tahun ini baru bulan Januari yang dibayarkan. Sisanya masih tertahan karena belum tersedia anggaran," jelas Dedi.

Ia menambahkan bahwa sistem transfer otomatis dari bendahara langsung ke rekening anggota dewan membuat rincian gaji tidak diketahui, karena potongan dilakukan oleh pihak bank tanpa transparansi.

Dedi menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pembayaran ke bagian keuangan daerah dan menunggu tindak lanjut. Sementara itu, besaran tunjangan perumahan dan transportasi masih mengacu pada Peraturan Wali Kota tahun 2021 karena belum ada regulasi baru.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD periode 2017–2021. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK dan mantan Sekretaris Dewan berinisial R.

Penetapan DRK sebagai tersangka dilakukan pada 21 April 2025, sementara R ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian masyarakat, terutama karena berdampak langsung terhadap hak-hak finansial anggota dewan aktif.

Masyarakat kini mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan hak anggota DPRD yang tidak terlibat dalam kasus ini tetap dihormati.

Editor
Link Disalin