CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Polisi menangkap NHN (25), pria yang bekerja sebagai guru ngaji di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Cihaurbehti, Kabupaten Ciamis.
NHN ditangkap karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan mencabuli muridnya berinisial MK warga Kabupaten Tasikmalaya, yang masih dibawah umur.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mendekati korban, kemudian menjalin hubungan asmara dan berjanji akan menikahi MK.
Akmal menjelaskan pelaku mendekati MK pada tahun 2022 sejak korban mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tempatnya mengajar. Saat itu korban masih berusia 12 tahun.
"Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok ciamis dari sana awal korban kenalan tersangka," kata AKBP Akmal saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Beberapa pekan kemudian, tersangka mulai menyukai korban sampai dirinya berani menyatakan perasaanya hingga menjalin hubungan asmara. Waktu itu, pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui pesan whatsapp karena dibatasi aturan pondok pesantren tersebut.
"Saat korban naik ke kelas 8, tersangka sudah mulai berani mengajak korban untuk bertemu diluar pondok tepatnya di rumah tersangka sekitar tahun 2023," ujarnya.
Dari pertemuan itu, tersangka berani melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan mencium dan meraba-raba muridnya. "Setelah bertemu biasanya anak ini langsung pulang ke pondok dan dikasih uang sebesar Rp50 ribu," kata dia.
Tahun 2024, tersangka sudah semakin berani dan sering mengajak korban ke rumahnya dan disana mulai terjadi persetubuhan dengan dalih pelaku akan bertanggung jawab untuk menikahi MK.
"Pelaku mulai menyetubuhi korban pada tahun 2024 dengan janji akan menikahinya, persetubuhan mereka dilakukan sebanyak 10 kali hingga Februari 2025," kata AKBP Akmal.
Namun, pada 14 Juni 2025, orang tua korban mengetahui kelakuan bejak guru ngaji anaknya setelah meminjam laptop milik MK.
"Kasus ini diketahui saat orang tua korban membuka laptop anaknya, tak sengaja orang tuanya ini membuka aplikasi whatsapp. Dalam aplikasi itu mereka melihat tersangka berkomunikasi dengan anaknya membahas terkait perbuatan pelecehan yang dilakukannya," jelasnya.
Saat itu, orang tua korban menanyakan isi chat itu ke anaknya, tapi anaknya tidak mau bercerita. Keesokan harinya orang tuanya itu kembali bertanya kepada korban hingga MK pun mengakui bahwa dia telah disetubuhi dan dicabuli tersangka.
"Saat korban ditanyai tentang isi chatnya bersama tersangka, korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terjerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Korban terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman paling besar sebanyak Rp5 miliar rupiah," pungkasnya.