TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tim kuasa hukum ahli waris pemilik lahan di Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kelurahan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terkait sengketa tanah seluas 296 meter persegi.
Namun, somasi tersebut tidak direspons oleh Pemkot, mendorong ahli waris untuk merencanakan tindakan lebih lanjut.
Kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana dan Joko Sujono, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga H. Eroh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 896/Desa Yudanagara, yang mencatat luas asli 440 meter persegi.
"Saat dilakukan pengukuran ulang dan dibandingkan dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata lahan itu tinggal 144 meter persegi. Sisanya terbawa oleh jalan," ujar Priyahadi, Jumat (24/1/2025).
Sebagai langkah protes, ahli waris mengancam memasang material penghalang di lokasi jalan yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan miliknya. Garis cat semprot telah dibuat membentang hampir separuh badan jalan, dengan tanda bertuliskan "Hak Milik SHM Nomor 896."
"Kami akan memberikan batas jalan sebagai penanda bahwa itu adalah tanah milik ahli waris. Rencana ini sedang dipertimbangkan, terutama dampaknya terhadap masyarakat pengguna jalan," tambahnya.
Tindakan pemasangan material tersebut dijadwalkan pada awal Februari 2025, setelah koordinasi lebih lanjut antara ahli waris dan tim kuasa hukum.
Somasi yang dilayangkan kepada Pemkot Tasikmalaya hingga kini tidak mendapat tanggapan.
"Kami menunggu respons dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, jika tidak ada langkah penyelesaian, kami akan melanjutkan langkah hukum dan tindakan protes lainnya," tegas Priyahadi.
Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris bahwa sebagian besar lahan mereka telah menjadi bagian dari jalan umum. Lokasi yang disengketakan berada di tikungan strategis Jalan Yudanagara, yang kini menjadi salah satu titik lalu lintas padat di Kota Tasikmalaya.
Kuasa hukum dan ahli waris berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan, termasuk pengukuran ulang lahan oleh pihak terkait untuk memastikan kepemilikan yang sah.