Ikuti Kami :

Disarankan:

Ini Penyebab MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya

Senin, 24 Februari 2025 | 17:19 WIB
Ini Penyebab MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya
Ini Penyebab MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Humas MKRI.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Pemohon menggugat hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, dengan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, sebagai pihak terkait.

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon bupati. MK menyatakan bahwa Ade tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, termasuk saat menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018, yang menunjuk Ade Sugianto untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai Bupati hingga pelantikan pejabat baru.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa seseorang dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah sejak secara faktual menjalankan tugas, bukan hanya sejak pelantikannya secara resmi.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024. Mahkamah menyatakan bahwa jika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua tahun enam bulan atau lebih, maka masa jabatan tersebut dihitung sebagai satu periode penuh.

Dengan demikian, MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, dengan total 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena melebihi ambang batas dua tahun enam bulan, masa jabatan tersebut dihitung sebagai satu periode penuh. Sementara periode kedua dimulai dari 2021 hingga 2025 setelah Ade memenangkan Pilkada 2020, yang juga dihitung sebagai satu periode.

Akibat diskualifikasi ini, MK membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk Keputusan Nomor 2689 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, Keputusan Nomor 1574 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tasikmalaya, serta Keputusan Nomor 1575 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.

Meski Ade didiskualifikasi, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, tetap diperbolehkan maju dalam kontestasi. MK memerintahkan partai politik pengusung untuk mengajukan calon bupati pengganti tanpa mengubah posisi Iip sebagai calon wakil bupati.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus menggunakan daftar pemilih tetap yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Putusan ini menjadi landasan bagi KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan untuk memastikan jalannya PSU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sumber: Humas MKRI

Editor
Link Disalin