Ikuti Kami :

Disarankan:

Intip Prestasi Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Narkoba Sistem Tempel, Bukti 1 Ons Sabu Diamankan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:21 WIB
Intip Prestasi Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Narkoba Sistem Tempel, Bukti 1 Ons Sabu Diamankan
Intip Prestasi Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Jaringan Narkoba Sistem Tempel, Bukti 1 Ons Sabu Diamankan. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Nita Marlianti

Empat pria asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengedarkan hampir 1 ons atau 111,29 gram sabu dan 11,77 gram ganja dengan sistem tempel di wilayah perkotaan Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Empat pria asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengedarkan hampir 1 ons atau 111,29 gram sabu dan 11,77 gram ganja dengan sistem tempel di wilayah perkotaan Tasikmalaya. 

Mereka ditangkap polisi di beberapa lokasi persembunyiannya, usai transaksi lewat online dengan menyimpan paket narkoba di tempat yang disepakati dengan para pembeli alias cara tempel. 

Keempat pelaku adalah NN, NS, AA dan AW yang selama ini dikenal sebagai buruh harian lepas oleh masyarakat di lingkungan tepat tinggalnya. 

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan, keempat tersangka mendapatkan narkoba yang diedarkannya dari seseorang asal luar daerah yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

"Dari empat pelaku ini, tiga orang diantaranya adalah residivis kasus sama narkoba. Sedangkan, seorang pelakunya adalah orang baru di peredaran narkoba," jelas Joko kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024). 

Joko menambahkan, keempat pelaku ini merupakan salahsatu jaringan narkoba yang saat ini masih berupaya diungkap oleh Kepolisian. 

Soalnya, polisi mendapatkan beberapa bukti percakapan lewat media sosial dalam pemesanan narkoba ke pemasok dan transaksi penjualan ke pembeli. 

"Tentu mereka terlibat jaringan, tapi kami masih mengembangkan kasusnya untuk pengungkapannya sampai saat ini," kata dia. 

Saat ini, keempat pengedar narkoba itu telah mendekam di sel tahaman Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. 

"Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. 

Editor
Link Disalin