Ikuti Kami :

Disarankan:

Jadwal Kereta Api Berubah Mulai 1 Desember 2026, KAI Terapkan Gapeka Baru, Penumpang Diminta Cek Sebelum Beli Tiket

Kamis, 05 November 2026 | 08:46 WIB
Jadwal Kereta Api Berubah Mulai 1 Desember 2026, KAI Terapkan Gapeka Baru, Penumpang Diminta Cek Sebelum Beli Tiket
Jadwal Kereta Api Berubah Mulai 1 Desember 2026, KAI Terapkan Gapeka Baru, Penumpang Diminta Cek Sebelum Beli Tiket. Foto: Istimewa

PT KAI mulai memberlakukan Gapeka 2026 pada 1 Desember 2026 dengan perubahan jadwal hampir seluruh kereta api di Jawa dan Sumatera.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Penumpang kereta api perlu memperhatikan perubahan jadwal perjalanan yang mulai berlaku pada 1 Desember 2026. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026 secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera.

Pemberlakuan Gapeka 2026 membawa sejumlah penyesuaian jadwal, baik untuk kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. Karena itu, calon penumpang diimbau tidak lagi mengandalkan jadwal lama ketika merencanakan perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan hampir seluruh jadwal kereta mengalami perubahan. Masyarakat diminta memastikan kembali waktu keberangkatan sebelum melakukan pemesanan tiket.

"Jadwalnya hampir semua berubah, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jadi sebelum pesan, cek dulu jadwal terbarunya diaplikasi," ujar Kuswardojo, Rabu (4/11/2026).

Tiket kereta api untuk keberangkatan mulai 1 Desember 2026 sudah dapat dipesan sejak 1 November 2026 melalui aplikasi Access by KAI.

Tiga Perubahan Utama Gapeka 2026 di Daop 2 Bandung

Dalam penerapan Gapeka 2026, terdapat tiga penyesuaian penting pada layanan kereta api di wilayah Daop 2 Bandung.

1. Rute KA Pangandaran Diperpanjang hingga Sidareja

Perubahan pertama terjadi pada perjalanan KA Pangandaran. Jika sebelumnya kereta ini melayani rute Banjar–Gambir pulang pergi (PP), kini jangkauannya diperpanjang menjadi Sidareja–Gambir PP.

Perpanjangan rute tersebut memberikan pilihan perjalanan yang lebih luas bagi masyarakat di wilayah Priangan Timur yang hendak menuju Jakarta. Selain itu, akses transportasi kereta api bagi masyarakat dan wisatawan di sekitar wilayah Pangandaran juga berpotensi semakin mudah.

2. KA Sangkuriang Resmi Menjadi Kereta Reguler

KA Sangkuriang dengan rute Bandung–Ketapang PP juga mengalami perubahan status. Kereta yang sebelumnya beroperasi sebagai kereta tambahan tersebut kini resmi masuk dalam layanan reguler pada Gapeka 2026.

Dengan perubahan ini, perjalanan KA Sangkuriang menjadi bagian dari pola operasi reguler KAI.

3. Seluruh Commuter Line Bandung Raya Melayani Rute Padalarang–Cicalengka

Penyesuaian berikutnya berlaku pada layanan Commuter Line Bandung Raya. Seluruh perjalanan kini diseragamkan dengan rute Padalarang–Cicalengka pulang pergi.

Sebelumnya, terdapat sejumlah perjalanan yang hanya melayani rute hingga Stasiun Kiaracondong. Melalui Gapeka 2026, pola perjalanan tersebut disesuaikan sehingga jangkauan layanan menjadi lebih seragam.

Jumlah Perjalanan Tetap 184 Kereta per Hari

Meski terdapat perubahan jadwal dan pola perjalanan, jumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 2 Bandung tidak mengalami penambahan maupun pengurangan.

Totalnya tetap sebanyak 184 perjalanan setiap hari, dengan rincian 50 perjalanan KA Jarak Jauh, 60 KA Lokal, 72 KA Feeder, serta dua perjalanan KA Barang Parcel Selatan.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pemesanan tiket melalui kanal resmi. Untuk KA Jarak Jauh, tiket dapat dipesan mulai H-45 sebelum keberangkatan, sedangkan KA Lokal mulai H-7.

Kuswardojo menegaskan, pengecekan jadwal terbaru menjadi hal penting agar penumpang tidak mengalami kesalahan waktu keberangkatan setelah Gapeka 2026 diberlakukan.

"Jangan sampai tertinggal kereta gara-gara masih pakai jadwal lama," pungkasnya.

Dengan demikian, calon penumpang yang berencana bepergian menggunakan kereta api mulai 1 Desember 2026 perlu memastikan kembali jadwal, rute, serta waktu keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin