Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Banjar Siagakan 450 Personel Gabungan dan Bentuk Grup WhatsApp Tanggap Bencana
Polres Banjar gelar apel siaga bencana siapkan 450 personel gabungan dan bentuk grup WhatsApp tanggap bencana, Kamis (5/11/2026).
Disarankan:
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar Rp 2.361.777,09. Angka ini naik 0,9 persen atau Rp 157.022,61 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 sebesar Rp 2.361.777,09. Angka ini naik 0,9 persen atau Rp 157.022,61 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sri Hidayati, mengatakan penetapan UMK dilakukan melalui metode penghitungan rans alpha.
“Dari hasil rapat dewan pengupahan Kota Banjar, UMK tahun 2026 mengalami kenaikan dari Rp 2.204.754,48 menjadi Rp 2.361.777,09,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Sri menjelaskan, mekanisme voting digunakan dalam penentuan besaran rans alpha. “Walaupun melalui mekanisme voting, akhirnya ditetapkan rans alpha 0,9 persen,” sambungnya.
Setelah berita acara penetapan ditandatangani, dokumen UMK akan diserahkan kepada Wali Kota Banjar untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat agar ditetapkan secara resmi.
“Hari ini kita akan serahkan dulu kepada pak wali kota untuk ditandatangani dan nanti diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera resmi ditetapkan,” pungkas Sri.
Polres Banjar gelar apel siaga bencana siapkan 450 personel gabungan dan bentuk grup WhatsApp tanggap bencana, Kamis (5/11/2026).
Dishub Kota Banjar tangani kerusakan lampu merah di Jalan Jenderal Polisi Hoegeng yang padam dua hari akibat korsleting jaringan kabel, Rabu (4/11/2026).
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.