Ikuti Kami :

Disarankan:

Kabar Baik untuk Warga Tasikmalaya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang oleh KDM, Catat Tanggalnya

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:35 WIB
Kabar Baik untuk Warga Tasikmalaya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang oleh KDM, Catat Tanggalnya
Kabar Baik untuk Warga Tasikmalaya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang oleh KDM, Catat Tanggalnya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Dok.

Bagi anda warga Tasikmalaya dan sekitarnya masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor dan belum sempat ikut program pemutihan? Tenang dulu, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Bagi anda warga Tasikmalaya dan sekitarnya masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor dan belum sempat ikut program pemutihan? Tenang dulu, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya yang sedianya berakhir pada akhir Juni. Lonjakan jumlah wajib pajak yang terus membludak, termasuk di Tasikmalaya, menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini diperpanjang.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ungkap Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), Jumat (27/6/2025).

Tak hanya memperpanjang waktu, Pemprov Jabar juga membawa angin segar tambahan, sebuah kebijakan baru yang membuat program ini makin ramah di kantong. Kali ini, ada pelonggaran khusus untuk pembayaran iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," jelas pria yang akrab disapa KDM.

Artinya, tak peduli berapa lama tunggakan pajak Anda, iuran Jasa Raharja hanya perlu dibayar untuk dua tahun terakhir. Tentu saja ini menjadi kesempatan langka yang sayang jika dilewatkan.

Meski memberikan kelonggaran, KDM tak lupa memberi peringatan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas untuk kendaraan yang tetap membandel tak membayar pajak meski sudah diberi ruang maaf.

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.

Perpanjangan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam memberikan solusi sekaligus dorongan agar masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban pajak. Kini, bola ada di tangan masyarakat. Mau manfaatkan kesempatan ini atau tetap menunggu risiko diblokir dari jalan raya?

Editor
Link Disalin