TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat menggelar silaturahmi bersama jajaran KADIN Kota Tasikmalaya, para anggota, pengurus, serta pemilik hak suara (voter), Sabtu (12/9/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi sekaligus membahas kelanjutan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V KADIN Kota Tasikmalaya di tengah dinamika yang berkembang menjelang agenda pemilihan ketua.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Emerald Grand Metro, Kota Tasikmalaya, dan dihadiri unsur dewan penasihat, dewan pertimbangan, anggota KADIN, serta perwakilan pengusaha.
Dalam kesempatan itu, KADIN Jawa Barat menjelaskan alasan tetap melanjutkan Mukota V meski sebelumnya menerima surat permohonan penundaan dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Mukota V yang telah mengundurkan diri.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan KADIN Jawa Barat, Fadludin Damanhuri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan penundaan Mukota dari SC Mukota V pada 10 September 2026.
Selanjutnya, pada 11 September 2026, digelar pertemuan yang melibatkan sejumlah unsur organisasi untuk menyikapi perkembangan yang terjadi di KADIN Kota Tasikmalaya.
“Pada tanggal 10, SC Mukota V mengirimkan surat ke KADIN Jawa Barat terkait permohonan penundaan. Kemudian pada tanggal 11 dilakukan pertemuan untuk menyikapi dinamika yang terjadi di Kota Tasikmalaya,” kata Fadludin di hadapan peserta silaturahmi.
KADIN Jabar Tolak Permohonan Penundaan
Menindaklanjuti surat tersebut, KADIN Jawa Barat melalui bidang organisasi langsung melakukan rapat pleno guna mengkaji permohonan yang diajukan.
Dari hasil pembahasan, KADIN Jawa Barat memutuskan tidak mengabulkan usulan penundaan Mukota V.
“Kami di bidang organisasi KADIN Jawa Barat melakukan pleno dan mengkaji permohonan tersebut. Hasilnya, KADIN Jawa Barat memutuskan tidak mengabulkan permohonan penundaan Mukota,” ujarnya.
Menurut Fadludin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Salah satunya karena surat permohonan tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan maupun batas waktu penundaan yang diminta.
“Dalam surat permohonan itu tidak dijelaskan alasan penundaannya apa dan ditunda sampai kapan. Karena itu menjadi salah satu dasar kami untuk tidak mengabulkannya,” jelasnya.
Selain itu, KADIN Jawa Barat juga mempertimbangkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh SC dan OC terkait tahapan Mukota.
“Mereka sebelumnya sudah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan peserta Mukota sebanyak 76 voter serta menetapkan dua bakal calon yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Serap Masukan dari Anggota KADIN
Melalui forum silaturahmi tersebut, KADIN Jawa Barat juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari anggota KADIN Kota Tasikmalaya terkait pelaksanaan Mukota V.
“Kami ingin menggali informasi dan mendapatkan masukan dari dewan penasihat, dewan pertimbangan, para pendiri, anggota, serta para pengusaha. Setelah mendapatkan seluruh informasi tersebut, kami juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut,” kata Fadludin.
Forum berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta. Namun, mayoritas voter yang hadir menyatakan dukungan agar Mukota V tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dukungan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan dan akan menjadi bahan pertimbangan KADIN Jawa Barat dalam mengawal jalannya proses organisasi di KADIN Kota Tasikmalaya.