Ikuti Kami :

Disarankan:

Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Kuasa Hukum Pertama Tegaskan Berikan Bantuan Hukum Terdakwa Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 19:26 WIB
Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Kuasa Hukum Pertama Tegaskan Berikan Bantuan Hukum Terdakwa Sejak Awal
Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Kuasa Hukum Pertama Tegaskan Berikan Bantuan Hukum Terdakwa Sejak Awal. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Sovi M. Shofiyuddin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya, yang merupakan kuasa hukum pertama empat terdakwa kasus pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum telah diberikan sejak awal proses hukum.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sovi M. Shofiyuddin dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya, yang merupakan kuasa hukum pertama empat terdakwa kasus pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum telah diberikan sejak awal proses hukum.  

Dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025), Sovi menyebut bahwa dirinya mendampingi para terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan.  

"Kami hadir pada saat pemeriksaan, mendampingi anak, berkomunikasi dengan mereka dan orang tua, serta memberikan dukungan hukum," ujarnya.  

Menurutnya, para orang tua terdakwa juga telah dilibatkan dalam proses tersebut.  

"Pada saat di kepolisian, beberapa orang tua sempat bertemu dengan saya, bahkan saya memberikan nomor telepon saya kepada salah satu orang tua anak," ungkapnya.  

Sovi menjelaskan bahwa pendampingannya berakhir setelah kasus ini memasuki tahap persidangan, sebelum kuasa hukum terdakwa digantikan oleh pihak lain.  

Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul polemik dugaan salah tangkap, terutama setelah pergantian tim kuasa hukum para terdakwa.  

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal keluarga terdakwa dan menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak mempertimbangkan semua bukti secara menyeluruh.  

"Kami meminta Komisi Yudisial, atas dorongan Komisi III, untuk memeriksa Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa," ujar Rieke dalam pertemuan dengan Komisi III, Kamis (30/1).  

Rieke juga membandingkan kasus ini dengan kasus Vina Cirebon, yang sempat viral karena dugaan salah tangkap. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.  

Tim kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, serta mempertanyakan alasan penempatan terdakwa di LPKS Pangandaran, bukan di LPK Bandung.  

Sementara itu, korban Muhamad Taufik tetap bersikeras bahwa pelaku yang ditangkap adalah orang yang menyerangnya.  

"Saya melihat wajah dengan membuka masker, mereka dengan jelas saat kejadian. Tidak ada yang salah dalam penangkapan ini," tegasnya.  

Editor
Link Disalin