Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejaksaan Negeri Ciamis Gelar Kampanye Antikorupsi Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia

Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:26 WIB
Kejaksaan Negeri Ciamis Gelar Kampanye Antikorupsi Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia
Kejaksaan Negeri Ciamis Gelar Kampanye Antikorupsi Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L

Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker dan merchandise kepada pengguna jalan di depan pos polisi Alun-alun Ciamis, pada Selasa (22/10/2024).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker dan merchandise kepada pengguna jalan di depan pos polisi Alun-alun Ciamis, pada Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan korupsi di berbagai sektor. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, menjelaskan bahwa kampanye ini merupakan langkah proaktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Ciamis.

“Ini adalah kampanye antikorupsi, bukan sekadar peringatan. Hari Antikorupsi Sedunia akan jatuh pada 9 Desember,” ujar Arief.

Arief menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

“Sasaran kami adalah semua lapisan masyarakat, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” tambahnya.

Selama kampanye, Kejaksaan membagikan stiker bertema antikorupsi kepada warga yang melintas. Arief berharap kampanye ini dapat menurunkan tingkat korupsi di wilayah tersebut.

“Kami berharap kondisi di Ciamis semakin baik dan korupsi dapat diminimalisir,” katanya.

Terkait dengan penanganan kasus korupsi, Arief mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga perkara yang sedang dalam tahap penyidikan.

“Kami belum bisa mengungkapkan detailnya ke media karena masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Salah satu kasus yang sedang diselidiki diduga merugikan negara hingga Rp56 miliar, meskipun rincian lebih lanjut belum dapat diberikan.

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera menginformasikannya kepada media,” tutup Arief.

Kampanye ini diharapkan dapat menggugah kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Ciamis.

Editor
Link Disalin