CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan pemusnahan massal ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis pada Rabu (25/2/2026) ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas serta transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk mencegah penumpukan material barang bukti sekaligus menutup celah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini salah satu upaya kita untuk melakukan atau mengupayakan zero toleransi terhadap penumpukan barang bukti yang ada, dan tentunya menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap barang bukti yang sudah inkracht,” ujar Nova di sela-sela kegiatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 107 perkara yang diputus oleh pengadilan dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Rincian perkara tersebut meliputi 52 kasus narkotika, 44 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Sejumlah barang bukti yang dihancurkan di antaranya adalah 5.463 butir obat-obatan terlarang, 9,96 gram sabu, 25,82 gram ganja, serta 53,26 gram tembakau sintetis. Selain zat terlarang, petugas juga memusnahkan lebih dari 200 lembar uang palsu dari perkara tahun 2025. Nova mengklarifikasi bahwa kasus uang palsu ini merupakan sisa perkara tahun lalu dan tidak berkaitan dengan momentum Ramadan atau Idulfitri 1447 H.
Selain barang bukti kimiawi dan uang, Kejari juga melumatkan 14 bilah senjata tajam, 68 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam yang terbukti digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
Ada temuan menarik dalam proses pemusnahan kali ini, yakni keberadaan tiga butir proyektil peluru yang masih aktif dari perkara tindak pidana berat. Menyadari risiko keamanan yang tinggi, pihak Kejaksaan tidak memusnahkan proyektil tersebut di lokasi bersama barang bukti lainnya.
“Kita temukan ada tiga proyektil yang masih aktif. Karena kami tidak memiliki kapasitas dan alat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka akan kami titipkan ke Polres Ciamis untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Nova.
Kegiatan yang berlangsung dengan pengamanan ketat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Melalui aksi ini, Kejari Ciamis berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil tindak kriminal tidak lagi memiliki nilai guna atau membahayakan masyarakat.