TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Gelombang respons terus mengalir pasca-viralnya video dugaan intimidasi oknum TNI terhadap petani Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, perbatasan Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan datang dari unsur masyarakat sipil setempat yang menyayangkan adanya penggiringan opini (framing) negatif di media sosial.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman, menyatakan bahwa berdasarkan data dan fakta di lapangan yang diketahuinya sejak awal, narasi yang menyebut prajurit TNI bertindak arogan atau melakukan penggusuran sepihak sama sekali tidak benar.
"Ini panggilan kesadaran moral saya karena dari awal tahu persis tentang eks HGU Wiriacakra ini. Saya merasa prihatin melihat video yang viral itu di-framing sedemikian rupa sehingga terkesan TNI bertindak arogan. Saya pastikan itu tidak benar," tegas Evi Hilman saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (24/6/2026).
Evi menjelaskan, jajaran institusi TNI di Tasikmalaya justru telah menempuh seluruh mekanisme legal formal yang berlaku dalam pemanfaatan lahan telantar tersebut. Salah satunya adalah melayangkan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menggunakan sebagian lahan sebagai area penempatan Batalyon Tempat Penampungan (TP). Proses tersebut kemudian bergulir ke dalam pembahasan resmi rapat pleno Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Tasikmalaya.
"Saya sudah melihat langsung berita acara pleno GTRA tersebut. Dokumennya sah dan ditandatangani oleh pimpinan daerah serta seluruh anggota tim GTRA. Buktinya ada pada saya. Berita acara itu menunjukkan lokasi tersebut legal untuk digunakan sebagai markas Yon TP," ungkap Evi.
Lebih lanjut, Evi memaparkan status hukum objek tanah tersebut. Konsesi HGU PT Wiriacakra atas lahan seluas kurang lebih 368 hektare itu sejatinya telah berakhir sejak tahun 2017 silam. Secara regulasi, tanah tersebut kini berstatus sebagai tanah telantar di bawah penguasaan negara. Pihak yang memiliki otoritas mutlak untuk memberikan rekomendasi pemanfaatannya adalah Bupati bersama Tim GTRA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.
"Rakyat atau kelompok tani memang punya hak yang sama untuk memohon pemanfaatan lahan negara tersebut kepada pemerintah. Institusi TNI pun memiliki hak yang sama demi kepentingan bangsa. Namun, tolong mekanismenya ditempuh secara benar sesuai aturan Perpres. Jangan justru membuat gaduh di medsos. Terlebih, dari total luas lahan yang ada, TNI hanya memohon sekitar 50 hektare atau sepertiganya saja untuk kepentingan negara," tambah Evi.
Senada dengan Evi, Komandan Kodim (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, sebelumnya juga telah membantah keras narasi miring tersebut. Letkol Ibrahim menegaskan, keberadaan 18 prajuritnya di lokasi pada Kamis (18/6/2026) lalu murni untuk melakukan kegiatan kerja bakti (korve) pembersihan semak belukar guna persiapan mendirikan tenda logistik prajurit, bukan untuk menggusur ladang warga.
Pihak TNI memastikan kawasan eks HGU yang dibersihkan tersebut statusnya sudah clear and clean berdasarkan keputusan GTRA daerah. Pihak keamanan dan tokoh masyarakat mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video sepihak yang sengaja disebarkan demi kepentingan tertentu.