TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polemik video viral yang menarasikan dugaan intimidasi terhadap petani di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, Kabupaten Tasikmalaya, terus menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Kali ini, Forum Leuwikeris Cineam menilai informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Sekretaris Jenderal Forum Leuwikeris Cineam Evi Hilman mengatakan, narasi yang berkembang seolah-olah menunjukkan adanya tindakan represif atau penggusuran oleh aparat TNI tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya terkait proses pemanfaatan lahan eks HGU tersebut.
Menurut Evi, persoalan lahan bekas HGU PT Wiriacakra yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Cineam dan Karangjaya telah melalui tahapan administrasi dan pembahasan resmi yang melibatkan pemerintah daerah serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya mengikuti perkembangan persoalan ini sejak awal. Sangat disayangkan ketika muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah TNI bertindak arogan atau melakukan penggusuran. Berdasarkan fakta yang saya ketahui, hal itu tidak terjadi,” ujar Evi Hilman, Rabu (24/6/2026).
Pemanfaatan Lahan Disebut Sudah Melalui Mekanisme Resmi
Evi menjelaskan, rencana penggunaan sebagian lahan eks HGU PT Wiriacakra untuk kebutuhan penempatan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) telah diajukan melalui mekanisme resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Usulan tersebut, kata dia, kemudian dibahas dalam forum resmi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ia mengaku telah melihat dokumen berita acara hasil rapat pleno GTRA yang menjadi dasar rekomendasi pemanfaatan lahan tersebut.
“Pembahasan mengenai pemanfaatan lahan sudah dilakukan melalui forum resmi. Ada berita acara yang ditandatangani unsur pimpinan daerah dan anggota GTRA. Artinya proses yang ditempuh memiliki dasar administratif yang jelas,” katanya.
Status Eks HGU Berakhir Sejak 2017
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan bahwa masa berlaku HGU PT Wiriacakra telah berakhir sejak tahun 2017. Dengan berakhirnya hak tersebut, status lahan berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, baik kelompok masyarakat maupun institusi negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan pemanfaatan lahan negara, selama mengikuti prosedur dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pemanfaatan lahan negara. Namun prosesnya harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah, bukan melalui tekanan opini di media sosial,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dari total luas lahan sekitar 368 hektare, permohonan yang diajukan untuk kepentingan Yon TP hanya mencakup sebagian area atau sekitar 50 hektare.
Dandim Bantah Narasi Penggusuran Petani
Sebelumnya, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim juga telah memberikan klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial.
Menurut Dandim, keberadaan personel TNI di lokasi pada Kamis (18/6/2026) bukan untuk melakukan penggusuran lahan pertanian, melainkan kegiatan pembersihan semak belukar sebagai bagian dari persiapan pembangunan fasilitas penempatan prajurit.
Ia menegaskan jumlah personel yang berada di lokasi hanya 18 orang dan kegiatan yang dilakukan berupa kerja bakti pembersihan area yang statusnya telah dinyatakan clear and clean berdasarkan hasil pembahasan GTRA Kabupaten Tasikmalaya.
Forum Leuwikeris dan jajaran TNI pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang tidak menampilkan keseluruhan konteks kejadian.
Mereka berharap penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahSekjen Forum Leuwikeris Evi Hilman menegaskan rencana pemanfaatan sebagian lahan untuk penempatan Yon TP telah melalui mekanismeaman maupun konflik di tengah masyarakat.