BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, melalui program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa), memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, mengatakan judi online dan pinjaman online memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat.
"Judi online dan pinjaman online yang kini marak merupakan aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Fakhri, Jumat (26/7/2024).
Fakhri menambahkan, masalah ini di masyarakat tidak hanya terkait hukum, tetapi juga moral dan sosial.
Banyak contoh para keluarga dan individu yang hancur karena terjebak dalam lingkaran setan judi online.
Kejaksaan berhadap lewat sosialisasi JaGa Desa, kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat.
Fakhri pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang terlihat menguntungkan, padahal berisiko tinggi.
"Jangan tergiur oleh tawaran-tawaran yang menggiurkan namun berisiko. Hal tersebut dapat menjebak dan berdampak negatif bagi kita," tegas dia.
Calon Jaksa Kejari Kota Banjar, Achmad Syahriel menambahkan, modus operandi pinjaman online dengan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan dapat menyebabkan masyarakat terlilit utang dan kesulitan melunasinya.
"Dengan kegiatan JaGa Desa ini, kami berharap masyarakat mendapatkan pengetahuan dan imbauan agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi di platform pinjaman online," ujar dia.