Ikuti Kami :

Disarankan:

Kepala Desa Sukamulya Purwadadi Mundur, Pemkab Ciamis Lantik Pengganti Antar Waktu

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:48 WIB
Watermark
Kepala Desa Sukamulya Purwadadi Mundur, Pemkab Ciamis Lantik Pengganti Antar Waktu. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Dodi Romdani, resmi mengundurkan diri pada Oktober 2024 untuk memenuhi komitmennya dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Dodi Romdani, resmi mengundurkan diri pada Oktober 2024 untuk memenuhi komitmennya dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.  

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

"Beliau sudah menyampaikan pengunduran dirinya dan berangkat ke luar negeri pada November 2024. Namun, pada 18 Januari kemarin, beliau sempat pulang ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun," ujar Deden saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2025).  

Dodi Romdani menjabat sebagai kepala desa selama enam tahun dan sejak awal hanya berniat menyelesaikan satu periode. Namun, karena adanya perpanjangan masa jabatan, ia memilih untuk mundur demi memenuhi komitmennya dengan perusahaan sebelumnya.  

"Pada Oktober lalu, pihak perusahaan datang ke Bandung untuk membahas rencana keberangkatan Pak Dodi ke Jepang," ungkap Deden.  

Pengunduran diri tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.  

"Kami memproses keputusan bupati terkait pemberhentian kepala desa, dan pada 12 Februari kemarin telah dilakukan pelantikan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW)," jelasnya.  

Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang menyatakan bahwa jika sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka harus diangkat kepala desa PAW.  

Kabag Hukum Setda Ciamis Klarifikasi Isu yang Viral

Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai status jabatan kepala desa, Deden meluruskan informasi yang salah. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan kepala desa, meskipun fotonya digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan terkait Kepala Desa Sukamulya.  

"Kalau ada yang menyangka saya kepala desa, saya tidak masalah, tapi tolong hargai keluarga kami. Sebenarnya, saya adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis," tegas Deden.  

Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat. Deden juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

Editor
Link Disalin