TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Para tersangka ini masing-masing bernama Hendrik Er Fawanto (38) warga Kampung Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Afif Khoir (32) warga Desa Belambangan, Kecamatan Belambangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Mahdi Alhamim (42) warga Kampung Ciguha, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Tasikmalaya, dan Gusnayadi (50) warga Kampung Sarimulya, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka merupakan komplotan pelaku tindak pidana ganjal ATM lintas provinsi. "Para tersangka ini residivis. Pernah melakukan di Bali. mereka ini komplotan lintas provinsi," kata AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).
Menurut AKBP Moh Faruk, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Afif mengganjal lobang kartu ATM dengan menggunakan alat-alat yang telah dipersiapkan. Kemudian tersangka Gusnayadi duduk di sekitar lokasi kejadian untuk berkomunikasi bahwa ada korban yang masuk ke dalam tempat mesin ATM.
Selanjutnya, tersangkat Hendrik melakukan aksinya dengan berpura-pura mengantre terlebih dahulu di luar mesin ATM. pada saat korban merasa kartu ATM-nya tertelan, tersangka Hendrik kemudian masuk dan menawarkan diri untuk membantu korban. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk menekan tombol pilihan transaksi tanpa kartu yang ada di dalam mesin ATM.
Ketika korban menekan pilihan transaksi tanpa kartu, korban diarahkan kembali oleh tersangka untuk menekan PIN dari kartu ATM korban.Pada saat itulah tersangka Hendrik melihat dan menghapalkan PIN dari kartu ATM milik korban.
Setelah itu, tersangka mengarahkan korban untuk mendatangi kantor cabang terdekat dengan menawarkan diri kepada korban untuk diantarkan. Setelah tersangka Hendrik dan korban keluar bersama dari ruang mesin ATM, tersangka Afif kemudian masuk untuk membawa kartu ATM milik korban yang masih berada di dalam mesin dengan cara mencongkel mesin ATM dengan linggis kecil.
Kartu ATM korban yang telah diambil tersangka Afif kemudian diserahkan ke tersangka Mahdi untuk melakukan penarikan dana yang didampingi oleh tersangka Hendrik yang mengetahui PIN kartu ATM milik korban.
Lanjut Kapolres, usai menerima laporan dari korban pada Jumat (19/12/2025) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku. Tak butuh waktu lama, kurang dari lima jam dari kejadian, para pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.