Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Ciamis Tetapkan Pilkada 2024 Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon Bupati dan Wabup

Kamis, 05 September 2024 | 08:58 WIB
KPU Ciamis Tetapkan Pilkada 2024 Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon Bupati dan Wabup
KPU Ciamis Tetapkan Pilkada 2024 Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon Bupati dan Wabup. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. 

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar ke KPU Ciamis. 

"Dengan demikian, Pilkada Ciamis 2024 hanya akan diikuti oleh satu bakal pasangan calon, yaitu Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D. Putra," ungkap Oong dalam konferensi pers yang digelar di KPU Ciamis, Kamis (5/9/2024) dini hari. 

Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 15 partai politik, antara lain PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

KPU Ciamis telah melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pasangan calon tersebut. "Hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa syarat-syarat pasangan calon telah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Oong.

Terkait kemungkinan adanya kotak kosong dalam Pilkada kali ini, Oong menyatakan bahwa teknis pelaksanaannya akan diatur setelah pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September 2024. "Setelah penetapan pada 22 September, kita akan lanjutkan dengan pengundian nomor urut," tambahnya.

Menanggapi keberadaan relawan kotak kosong, Oong menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas tersebut. 

"Kami mempersilakan masyarakat untuk memilih, apakah pasangan calon atau kotak kosong yang tidak memiliki foto di surat suara," katanya, seraya mengingatkan bahwa yang dilarang adalah menghalangi hak pilih seseorang. "Yang tidak boleh adalah menghalangi pemilih untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya," tegasnya.

Meskipun kotak kosong tidak memiliki tim kampanye, kampanye tetap akan dilakukan oleh pasangan calon. "Tujuan kampanye adalah menyampaikan visi misi dan meyakinkan pemilih. Kotak kosong tidak memiliki visi misi, sehingga kampanye hanya dilakukan oleh pasangan calon," terang Oong.

Oong juga menyebutkan bahwa aturan mengenai kotak kosong ini berlaku secara nasional di 43 Kabupaten/Kota lain di Indonesia yang menghadapi situasi serupa. "Regulasinya sesuai dengan KPU RI, jadi Ciamis tidak berbeda," ujarnya.

Mengakhiri konferensi pers, Oong mengingatkan bahwa pada 15-18 September 2024 akan dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan dan administrasi calon yang telah ditetapkan. "Saat ini, kami fokus pada pencalonan," pungkasnya.

Editor
Link Disalin