Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Tetapkan DPT di Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 960.995 Pemilih

Jumat, 20 September 2024 | 16:35 WIB
KPU Tetapkan DPT di Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 960.995 Pemilih
KPU Tetapkan DPT di Kabupaten Ciamis untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 960.995 Pemilih. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024, dengan total 960.995 pemilih.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024, dengan total 960.995 pemilih.

DPT tersebut terdiri dari 479.141 laki-laki dan 481.854 perempuan, yang tersebar di 27 kecamatan, 265 kelurahan/desa, dan 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penetapan DPT dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri 69 peserta, termasuk 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta 15 perwakilan partai politik, di Aula Hotel Tyara Plaza, Kamis (19/09/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini sesuai amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan 44, di mana KPU kabupaten/kota wajib menetapkan DPT.

"DPT ini telah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten," ungkap Oong.

Menurutnya, data DPT ini berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah diverifikasi dari 27 kecamatan.

Oong menambahkan bahwa tidak ada keberatan dari tim pasangan calon atau pihak terkait lainnya, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, KPU juga telah memperbaiki data pemilih yang sempat bermasalah.

"Kami telah menindaklanjuti 37 pemilih yang sempat terdaftar di DPS. Jumlah final pemilih tetap adalah 960.955 orang," tambahnya.

Oong juga menyatakan bahwa KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 85% pada Pilkada Serentak 2024 di Ciamis. Ia berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi tersebut.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024, diikuti pengundian nomor urut pasangan calon dan Deklarasi Damai pada 23 September, serta dimulainya masa kampanye pada 25 September.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, juga menyampaikan bahwa sebelum penetapan DPT, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait sinkronisasi data pemilih.

“Masalah pemilih ganda dalam DPS telah ditangani saat pleno di tingkat kecamatan,” kata Wulan.

Editor
Link Disalin