BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pihak pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Banjar aktif, ARM, angkat bicara untuk meluruskan klaim yang beredar. Kuasa Hukum Pelapor, Dede Choirul, menegaskan bahwa penyerahan uang senilai ratusan juta rupiah oleh kliennya sejak awal sama sekali tidak didasari oleh perjanjian utang piutang perdata.
Dede membeberkan bahwa korban, Imas Yulia Nurhasanah, sebenarnya sempat menyodorkan draf perjanjian utang piutang. Namun, iktikad baik tersebut sama sekali tidak ditanggapi maupun ditandatangani oleh tersangka ARM.
Adapun dokumen perjanjian yang belakangan diklaim oleh pihak kuasa hukum ARM, menurut Dede, baru muncul dan ditandatangani sepihak oleh kliennya setelah ARM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
"Ketika klien kami menyerahkan uang, tidak ada perjanjian apa pun, entah itu utang piutang. Malah klien kami yang menyodorkan perjanjian, tapi tidak ditandatangani oleh saudara ARM. Adapun bukti perjanjian yang ditandatangani oleh klien kami, itu adalah dokumen setelah saudara ARM ditetapkan sebagai tersangka dan setelah menjadi DPO. Jadi, peristiwa pidananya jauh lebih dulu terjadi daripada peristiwa perdata yang diklaim mereka," papar Dede Choirul pada Jumat (17/7/2026).
Dede juga menegaskan dengan lurus bahwa persoalan hukum yang menimpa kliennya ini murni merupakan kasus ranah pribadi. Ia meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan perkara ini dengan dinamika politik, meski diketahui ARM merupakan figur publik yang menjabat sebagai anggota legislatif.
"Meskipun beliau berstatus sebagai anggota DPRD, kasus ini murni masalah pribadi. Tidak ada afiliasi dengan partai politik mana pun dan sama sekali tidak ada kepentingan politik apa pun di dalamnya," tegas Dede.
Lebih lanjut, Dede mengklarifikasi mengenai tudingan bahwa pihaknya menutup pintu perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Ia menjelaskan, penolakan terjadi bukan pada esensi perdamaiannya, melainkan pada prosedur dan etika ajakan pertemuan sepihak yang mendadak dilakukan pada malam hari.
"Ceritanya, klien kami mendadak dipanggil dengan dalih mau ada penyelesaian perkara, tanpa ada janjian sebelumnya dan dilakukan malam hari. Secara etika, klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang punya anak, apakah pantas diperlakukan seperti itu? Kami pada prinsipnya tidak menolak perdamaian, malah kami sangat terbuka (welcome)," jelasnya.
Pihak pelapor menegaskan, peluang untuk menempuh jalan Restorative Justice masih terbuka lebar asalkan tersangka menunjukkan iktikad baik yang nyata.
"Sampai sekarang, jika kerugian klien kami dikembalikan seluruhnya, kami tentu siap untuk menandatangani dokumen perdamaian atau menempuh jalur Restorative Justice," tambah Dede.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Banjar yang telah bergerak profesional dan objektif dalam mengusut tuntas laporan ini. Mengingat, korban dalam pusaran kasus dugaan penipuan bermodus program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini hanyalah masyarakat biasa yang menuntut keadilan.