Ikuti Kami :

Disarankan:

Banding Ditolak PTTUN Jakarta, SK Bupati Ciamis Soal Pemberhentian Kades Cicapar Tetap Sah

Jumat, 17 Juli 2026 | 12:05 WIB
Banding Ditolak PTTUN Jakarta, SK Bupati Ciamis Soal Pemberhentian Kades Cicapar Tetap Sah
Banding Ditolak PTTUN Jakarta, SK Bupati Ciamis Soal Pemberhentian Kades Cicapar Tetap Sah. Foto: Febrian Libelvalen.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menolak banding mantan Kades Cicapar Ciamis, Imat Ruhimat, dan menguatkan SK pemberhentian oleh Bupati Ciamis. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparatur desa terkait tata kelola keuangan yang akuntabel.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Upaya hukum banding yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, resmi kandas. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan menolak permohonan banding tersebut dan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan Imat terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait pemberhentian dirinya.

Melalui putusan ini, keabsahan SK Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tertanggal 15 September 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar dinyatakan tetap sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Dadan Nurhadana, S.H., menjelaskan bahwa sengketa hukum ini bermula ketika Imat Ruhimat mendaftarkan gugatan atas SK Bupati tersebut ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan nomor perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

Setelah melewati proses persidangan yang dinamis selama kurang lebih lima bulan, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya membacakan putusan pada 14 April 2026.

"Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu," ujar Dadan pada Jumat (17/7/2026).

Enggan menyerah dengan putusan tingkat pertama, Imat Ruhimat kemudian melayangkan memori banding ke PTTUN Jakarta. Namun, langkah hukum lanjutan ini kembali menemui jalan buntu.

Dalam amar putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juli 2026, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding secara formal, namun pada pokok perkara memutuskan untuk menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung. Imat selaku pihak pembanding juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama maupun tingkat banding.

Kemenangan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan administratif Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menerbitkan SK pemberhentian Kepala Desa Cicapar telah sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum administrasi negara yang berlaku.

Dadan Nurhadana menilai bahwa putusan inkrah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi alarm penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis agar senantiasa bekerja di atas regulasi yang ada.

"Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar setiap aparatur selalu mempedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa harus sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dadan.

Ia berharap, kasus hukum ini dapat dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh para kepala desa dalam mengemban amanah masyarakat, terutama menyangkut tata kelola keuangan dan aset desa yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berbasis aturan perundang-undangan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement