Ikuti Kami :

Disarankan:

Sebut Murni Perdata, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Banjar ARM Laporkan Balik Pelapor Kasus MBG

Jumat, 17 Juli 2026 | 15:40 WIB
Sebut Murni Perdata, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Banjar ARM Laporkan Balik Pelapor Kasus MBG
Sebut Murni Perdata, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Banjar ARM Laporkan Balik Pelapor Kasus MBG. Foto: Sukirman.

Kuasa hukum anggota DPRD Kota Banjar ARM, Herman Subekti, melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan laporan palsu terkait kasus pinjaman uang program MBG senilai Rp243 juta. Pihak ARM menyebut kasus ini murni perdata dan menuding dana pinjaman tersebut merupakan tabungan lebaran milik masyarakat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat salah seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar aktif berinisial ARM (33) memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan oleh Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, tim kuasa hukum ARM kini mulai mengambil langkah perlawanan hukum yang agresif.

Kuasa Hukum ARM, Herman Subekti, menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Menurutnya, persoalan ini berakar dari perjanjian pinjam-meminjam uang yang sah dan didasari oleh dokumen tertulis yang disepakati kedua belah pihak.

“Kasus ini sebenarnya murni perdata. Ada perjanjian pinjam-meminjam yang tertuang dalam surat perjanjian. Jadi tidak bisa kasus perdata ditangani kepolisian. Ketidakmampuan atau belum dilakukannya pembayaran pinjaman itu perdata, wanprestasi atau ingkar janji,” tegas Herman Subekti pada Jumat (17/7/2026).

Herman membeberkan bahwa kliennya sudah dua kali meminjam uang kepada pihak pelapor. Pada pinjaman pertama, ARM telah melunasi seluruh kewajibannya. Namun, pada pinjaman kedua, ARM mengalami kendala keuangan sehingga belum mampu melunasi pembayaran. Pihak pelapor kemudian langsung mengambil langkah pidana dengan tuduhan penipuan.

Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum ARM berencana mengajukan gugatan praperadilan hingga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan laporan palsu. Herman menilai pelapor sengaja menyembunyikan fakta krusial dalam laporan polisinya, terutama mengenai keberadaan surat perjanjian pinjam-meminjam resmi dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

Hari ini, pihak kuasa hukum ARM telah mendatangi Satreskrim Polres Banjar untuk melaporkan balik pelapor menggunakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Pihaknya bahkan berencana menarik persoalan ini hingga ke tingkat Polda Jawa Barat.

Tak hanya itu, Herman juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul uang senilai Rp243.100.000 yang dipinjamkan oleh pelapor. Ia menduga kuat uang tersebut bukan milik pribadi pelapor, melainkan dana tabungan masyarakat yang dihimpun secara kolektif.

“Ternyata dana yang dipergunakan oleh pelapor itu dana masyarakat, bukan dana pribadi. Uang tersebut dipakai untuk dipinjamkan secara pribadi kepada orang lain, dipakai proyek, dan segala macam. Informasi yang kami terima, itu merupakan dana paket untuk lebaran milik warga,” ungkap Herman.

Sebelumnya, pihak ARM telah berupaya menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Namun, upaya mediasi tersebut kandas karena ditolak oleh kuasa hukum pelapor. Meski demikian, pihak ARM menyatakan siap mengikuti seluruh proses peradilan demi meluruskan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan ARM di daerah Cakung, Jakarta Timur, setelah sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat kasus dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi Sayang Buana, serta Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan bahwa kasus ini kini telah dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tersangka saudara ARM sudah kita amankan dan hari ini juga kita limpahkan ke Kejaksaan karena sudah P21. Modus operandinya, saudara ARM meminjam uang senilai Rp243.100.000 dengan dalih program MBG dan mengiming-imingi pengembalian keuntungan sebesar 10 persen. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelapor atas nama Imas Yulia Nurhasanah tidak menerima keuntungan tersebut," jelas AKBP Didi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama pelapor serta 1 lembar catatan penyerahan uang.

Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (denda kategori V), serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (denda kategori IV).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengonfirmasi bahwa status ARM saat ini masih aktif sebagai anggota legislatif, namun proses pelanggaran kode etiknya sedang berjalan.

"Kami sudah melakukan beberapa tahapan melalui rapat paripurna untuk memberhentikan ARM. Namun, mekanisme tersebut harus berlanjut dengan persetujuan partai. Kami telah melayangkan surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian ARM, tetapi hingga kini kami belum menerima surat balasan," pungkas Sutopo.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement