Ikuti Kami :

Disarankan:

Meski Hari Libur, Disdukcapil Ciamis Tetap Layani Perekaman KTP Warga Sakit dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:27 WIB
Meski Hari Libur, Disdukcapil Ciamis Tetap Layani Perekaman KTP Warga Sakit dan Disabilitas
Meski Hari Libur, Disdukcapil Ciamis Tetap Layani Perekaman KTP Warga Sakit dan Disabilitas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa

Di tengah suasana libur nasional peringatan Kenaikan Isa Almasih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Di tengah suasana libur nasional peringatan Kenaikan Isa Almasih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik.

Tim Disdukcapil turun langsung ke lapangan melalui program jemput bola untuk melayani warga yang memiliki hambatan karena Kondisi Sakit maupun Disabilitas, pada Kamis (29/5/2025).

Tiga warga menjadi sasaran layanan ini yakni: Yadi, warga sakit dari Desa Karangampel adalah Eti Nurbaeti penyandang disabilitas dari Dusun Babakan Desa Karangampel, dan Warniti seorang lansia dari Dusun Cibodas, Desa Cisadap.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari pemerintah desa setempat.

"Kami menindaklanjuti pemberitahuan dari Desa Cidadap dan Karangampel bahwa ada warganya yang harusnya mendapatkan Bantuan Sosial namun tidak memiliki identitas kependudukan karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang ke kecamatan maupun dinas," ujar Yayan.

Meski bertepatan dengan hari libur, tim tetap hadir demi memastikan hak-hak sipil warga terpenuhi.

"Hari ini memang libur, tapi kami tetap turun melayani. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang rentan, tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara layak," kata Yayan.

Layanan ini merupakan bagian dari inovasi bertajuk jempol gadis manis. Tujuannya, memastikan kelompok marjinal tidak tertinggal dalam akses layanan kependudukan.

Yayan juga mengingatkan pentingnya perekaman KTP bagi warga yang telah wajib KTP.

"Kami imbau masyarakat segera melakukan perekaman. KTP itu dasar semua pelayanan. Jika sampai usia 23 tahun belum terekam, datanya bisa dinonaktifkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa semua layanan ini diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun. Program ini juga merupakan bagian dari arahan Bupati Ciamis agar seluruh Perangkat Daerah memberikan pelayanan PRIMA: Profesional, Responsibility, Inovatif, Melayani, dan Adaptif.

"Kami juga mohon doa dari masyarakat agar para petugas selalu diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas di lapangan," pungkasnya.

Editor
Link Disalin