Ikuti Kami :

Disarankan:

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ambang Batas Diubah Total

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:51 WIB
MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ambang Batas Diubah Total
MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ambang Batas Diubah Total. Foto: Istimewa

Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. 

Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), di mana hakim memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional menyebutkan: 

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

MK juga mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa: Minimal 8,5%.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa: Minimal 7,5%.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5%.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa: Minimal 8,5%.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa: Minimal 7,5%.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5%.

Editor
Link Disalin