Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Di Kota Banjar, serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 10,5 persen dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji rentang kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Usulan Kenaikan UMK Banjar 2026 Capai 10,5 Persen, Pemkot Masih Tunggu Arahan Provinsi
Banjar Senin, 10 November 2025 | 18:24 WIB
