Ikuti Kami :

Disarankan:

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Senin, 26 Mei 2025 | 18:16 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Tangkapan Layar Youtube MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak dua gugatan terkait perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani–Iip Miptahul Paoz.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak dua gugatan terkait perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani–Iip Miptahul Paoz.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang digelar MK pada Senin (26/5/2025) di Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan dari kedua pasangan calon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat legal standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon.

“Meski kedua pasangan tercatat sebagai peserta pilkada, namun permohonan mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 321 dan 324.

Dalam perkara Nomor 321, yang diajukan pasangan Iwan–Dede, Mahkamah menilai permohonan tidak sah karena tidak didukung oleh perolehan suara yang memenuhi ambang batas pengajuan gugatan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonannya tidak dapat diterima. Eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait dinyatakan beralasan menurut hukum,” lanjut Suhartoyo.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 324, yang diajukan pasangan Ai–Iip, MK menyatakan permohonan serupa juga ditolak dengan alasan yang sama.

“Dalil-dalil permohonan pokok yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum, dan oleh karena itu tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Suhartoyo.

Meski MK mengakui bahwa permohonan diajukan dalam tenggat waktu yang sah, namun substansi dari permohonan tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum.

Putusan ini menegaskan bahwa pasangan calon terpilih hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tetap sah sesuai hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang putusan tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan selesai pada pukul 14.33 WIB.

Editor
Link Disalin