Ikuti Kami :

Disarankan:

Mulai Juli 2025, Sekolah di Kota Banjar Terapkan Sistem Lima Hari Belajar

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:51 WIB
Mulai Juli 2025, Sekolah di Kota Banjar Terapkan Sistem Lima Hari Belajar
Mulai Juli 2025, Sekolah di Kota Banjar Terapkan Sistem Lima Hari Belajar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Mulai Juli 2025, seluruh satuan pendidikan di Kota Banjar akan menerapkan sistem lima hari sekolah dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 58/PL.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Mulai Juli 2025, seluruh satuan pendidikan di Kota Banjar akan menerapkan sistem lima hari sekolah dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 58/PL.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan.

Dengan sistem baru ini, hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur. Sementara itu, jam masuk sekolah akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Durasi belajar akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Kaswad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan agar transisi ke sistem baru berjalan lancar.

"Kami menunggu surat edaran dari Wali Kota sebagai tindak lanjut SE Gubernur. Rencananya, aturan baru ini akan efektif berlaku pada Juli mendatang," ujar Kaswad, Selasa (3/6/2025).

Dalam aturan ini, seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/sederajat, akan mengikuti jam masuk yang seragam, yakni pukul 06.30 WIB. Adapun rincian durasi belajar yang telah disesuaikan antara lain:

*TK: Senin–Kamis minimal 195 menit, Jumat 120 menit

* SD, SMP, SMA: Durasi belajar lebih panjang, dengan pengurangan jam khusus pada hari Jumat

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat pendidikan karakter melalui nilai-nilai Panca Waluya: cageur (sehat), bageur (baik), bener (jujur), pinter (cerdas), dan singer (cekatan).

Siswa yang terbiasa bangun dan beraktivitas lebih pagi diharapkan memiliki tingkat disiplin dan kesiapan mental yang lebih baik untuk menghadapi tantangan pembelajaran.

Kebijakan lima hari sekolah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mengatur Jam Malam Pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya adalah memastikan waktu istirahat siswa tercukupi dan mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang tidak produktif di malam hari.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyambut baik kebijakan ini dan berharap penerapannya dapat memberikan dampak positif terhadap pendidikan di daerahnya.

"Kami ingin memastikan anak-anak memiliki pola hidup yang lebih sehat dan disiplin, yang akan berdampak positif pada kualitas pendidikan mereka," tegasnya.

Editor
Link Disalin